Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil mengungkap sebanyak enam kasus narkoba di awal tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro saat ekspose hasil penangkapan di Mapolres Lampung Timur (Lamtim), Kamis (24-1-2019).
"Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di lima kecamatan yaitu: Sukadana, Melinting, Sekampungudik, Wayjepara dan Labuhanratu," ujar Taufan.
Dia menambahkan sembilan tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diantaranya adalah pengedar.
"Kami jajaran Polres Lampung Timur akan terus memburu pelaku kejahatan terutama narkoba karena dapat merusak generasi muda," kata Taufan.
Taufan juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan wartawan atas segala masukan penyampaian serta partisipasinya."Kami yakin semua itu dilakukan karena kecintaan rasa ikut memiliki dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan Polri lebih baik," pungkasnya.
"Peran serta masyarakat dan semua pihak termasuk media sangat kami harapakan supaya polres Lampung Timur lebih baik dalam melayani masyarakat," tutup Taufan.
Turut diamankan barang bukti antara lain enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dan alat hisap (bong). Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rif)
Editor: Harian Momentum