Harianmomentum.com--Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung yang diduga melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.
Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan pemeriksaan terhadap SH dilakukan pada Kamis (31-1-2019).
"Kemarin yang bersangkutan sudah kami periksa," ujar Ketut saat ditemui harianmomentum.com diruang kerjanya, Jumat (1-2-19).
Selain SH, sambung dia, beberapa saksi lain juga sudah diperiksa, termasuk pelapor.
"Jadi total sudah 12 saksi yang kita periksa," sebutnya.
Menurut ketut, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
"Kita masih akan memeriksa bebera saksi lainnya," katanya.
Sebelumnya, SH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Ushuluddin, inisial E, yang sedang mengumpulkan tugas perkuliahan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21-12-2018) sekira pukul 13.30 WIB itu saat ini sedang ditangani Subdit IV Renakta Polda Lampung. Laporan termuat dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.(acw).
Editor: Harian Momentum