Mantan Kalapas Kalianda Divonis 15 Tahun Penjara

img
Mantan Kalapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie

Harianmomentum.com--Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Muchlis Adjiedivonis 15 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Mansyur B, Rabu (6-2-2019).

Hakim mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Muchlis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut terlibat peredaran narkotika di dalam Lapas Kalianda.

"Atas perbuatannya, menjatuhkan terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya," kata hakim dalam amar putusannya.

Selain vonis penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider (atau diganti) hukuman penjara selama tiga bulan penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain: terdakwa sudah 30 tahun menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) dan terdakwa tulang punggung keluarga yang harus menafkahi tiga orang anggota keluarganya," kata hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Muchlis dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menyatakan banding.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Marzuli dengan hukuman penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa Muchlis bersama Marzuli (napi bandar narkoba di Lapas Kalianda), Rechal Oksa (sipir Lapas Kalianda), dan Adi Setiawan (oknum Polisi) sejak Januari hingga Mei 2018 di Lapas Kalianda telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kejahatan itu terbongkar saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung menangkap para tersangka berikut barang-bukti narkoba jenis sabu seberat 2.782,38 gram dan 4.000 butir pil ekstasi yang sebelumnya sempat dimasukkan ke dalam Lapas Kalianda.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos