Harianmomentum.com--Sidang
perdana dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan terlapor calon
legislatif (caleg) DPR RI M. Khadafi ditunda, Rabu (27-2-2019).
Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menunda persidangan itu lantaran M Khadafi tidak hadir.
“Karena terlapor tidak hadir, maka sidang kita agendakan kembali pada Jumat (29-2),” kata Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah.
Irwansyah mengatakan, hingga kini belum jelas mengapa Khadafi tidak menghadiri
persidangan.
“Terkait ketidak hadirannya, saya belum mengetahui, karena belum ada laporan yang masuk,” jelasnya.
Baca juga: Wabub Pesibar Penuhi Panggilan Bawaslu
Irwan berharap, Khadafi
dapat hadir pada agenda sidang selanjutnya. “Surat panggilan ke dua telah kita
layangkan. Semoga terlapor dapat memenuhi panggilan tersebut,” harapnya.
Hingga berita ini
diturunkan, M Khadafi belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor
telepon Khadafi tidak aktif.
Sebelumnya, Bawaslu
Pesibar menemukan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan M Kadafi sejak
Selasa-Rabu (19-20 Februari).
Menurut informasi yang dihimpun Bawaslu Pesibar, Kadafi dijadwalkan melakukan kampanye terselubung di lima tempat, yaitu: di Kecamatan Bangkunat, Ngaras, Pesisir Tengah, Karyapenggawa dan Lemong.(acw)
Editor: Harian Momentum