Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, akan memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setempat.
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan salah diagnosa yang dilakukan oknum dokter RSUD setempat terhadap pasien bernama Tuti Wuryaningsih (45).
"Seharusnya persoalan ini bisa selesai dengan baik. Apa yang tidak selesai dengan musyawarah. Makanya, waktu dekat ini akan kita panggil semuanya. Selain terkait persoalan ini, kami juga ingin semua lini di RSUD Ahmad Yani dapat lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Metro Tondi MG Nasution pada harianmomentum.com, Jumat (8-3-2019).
Baca juga: Keluarga Pasien akan Melapor ke Ombudsman dan Kemenkes
Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Metro Ridhwan Sory Ma'oen Ali. Menurut dia, DPRD akan meminta penjelasan kepada pihak RSUD dan semua pihak terkait kasus dugaan salah diagnosa itu.
"Kita akan undang semuanya memberikan penjelasan terkait masalah ini, sehingga bisa menemukan jalan keluar penyelesaian yang baik," kata Ridhwan. Komisi II, juga akan meminta penjelasan dari pihak BPJS terkait aturan rujukan terhadap pasein dalam kasus tersebut. (pie)
Editor: Harian Momentum