Harianmomentum.com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar acara penglepasan mantan Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinu di Kantor Kejati Jalan WR. Monginsidi Bandarlampung, Kamis (14-3-2019).
Kegiatan tersebut berlangsung tertutup, terutama untuk media. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan dilarang masuk oleh petugas keamanan Kejati.
"Enggak boleh masuk mba, tunggu di luar. Belum ada instruksi dari dalam," ujar salah seorang sekuriti Kejati Lampung kepada Harian momentum.
Berdasarkan pantauan Harian Momentum, sejumlah tamu undangan diperbolehkan masuk, sedangkan pewarta diminta menunggu di depan pintu gerbang Kejati Lampung.
Usai menunggu hampir satu jam, akhirnya awak media satu per satu meninggalkan kantor Kejati Lampung.
Eko, seorang wartawan, mengaku kecewa dengan pelarangan meliput acara pelepasan Kajati Lampung. Apalagi sudah menunggu lama namun tidak juga diperbolehkan masuk.
"Aneh. Soalnya ga pernah kayak gitu (dilarang), kecuali kalau acara intern. Itu kan acara terbuka. Ada apa di dalam ?," ujar Eko, salah satu wartawan.
Namun Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo membantah acara itu berlangsung tertutup. "Setahuku sih boleh. Mungkin karena ruangan terbatas jadi diutamakan tamu undangan yang masuk ruangan. Tapi setahuku gak ada yang ditahan di gerbang," jawab Ari dalam pesan WhatsApp, Kamis (14-3-2019).
Sebelumnya, setelah sempat meninggalkan kantor Kejati Lampung, wartawan Harian Momentum kembali lagi ke kantor Kejati karena mendapat informasi salah satu rekan bahwa wartawan sudah boleh menunggu di ruang tunggu Kejati.
Namun saat kembali ke kantor Kejati, sekuriti Kejati Lampung kembali menahan untuk masuk dengan alasan ruang tunggu penuh.
"Ga boleh (masuk) mba, penuh juga di ruang tunggu. Tapi kalo mau coba liat ya masuk aja, motor taro diluar. Jangan deketin aula!," ucap sekuriti tersebut. (ira).
Editor: Harian Momentum