Harianmomentum.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir
Barat (Pesibar) berencana melaporkan April Liswar dan Al Muhdar dengan tuduhan
telah melakukan pencemaran nama baik.
April Liswar dan Al Muhdar adalah orang yang melaporkan
empat Komisioner KPU Pesibar: Yurlisman (ketua), Tulus
Basuki, Yulyanto dan Jefri ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan tuduhan telah melakukan
pencoretan bakal calon legislatif (bacaleg) di luar prosedur.
Selain itu, dalam persidangan April Liswar
menyatakan KPU Pesibar sempat menerima sejumlah uang (suap) dari Ketua DPC
Demokrat setempat.
“Mereka telah melakukan
perbuatan melawan hukum, melakukan Fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan
membangun opini untuk mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap KPU,” kata Yulyanto,
Komisioner KPU Pesibar bidang hukum, Rabu (20-3-2019).
Selain itu, kata Yulyanto, April Liswar telah melakukan percobaan
penyuapan terhadap penyelenggara pemilu.
“Atas perbuatan mereka, saat ini kami sedang mengumpulkan
data pendukung untuk melaporkan mereka ke Polda Lampung dengan tuduhan
pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam fakta persidangan yang digelar DKPP RI pada Selasa (20-3-2019), April Liswar dan Al Muhdar tidak bisa membuktikan tuduhan mereka yang menyatakan KPU Pesibar telah melakukan pencoretan bacaleg di luar prosedur dan terkait penerimaan suap.
Baca juga: KPU Pesibar Diduga Terima Uang Puluhan Juta dari Parpol, Ini Kronologinya
Yulyanto menuturkan, pada 7
Agustus 2018, April mendatangi Kantor KPU Pesibar untuk bertemu Tulus Basuki
(komisioner).
“Namun karena tidak bertemu Tulus, April menyampaikan
tujuannya kepada Yurlisman (komisioner),” ujarnya.
Saat itu, sambung dia, April datang dengan membawa uang
untuk diserahkan ke Komisioner KPU Pesibar dengan harapan agar dia dimasukkan
ke DCS.
“Saat itu Yurlisman langsung
menolak dan mengatakan silahkan pulang bersama duit itu, KPU tidak menerima
pemberian dalam bentuk apa pun, apalagi yang jelas-jelas dilarang oleh
peraturan,” tuturnya.
Menurut dia, KPU Pesibar tidak memasukan April Liswar dan
Al Muhdar ke dalam DCS karena mereka tidak memenuhi persyaratan sesuai PKPU 20
tahun 2018 tentang Pencalon Anggota DPR/DPRD untuk Pemilu 2019.
“April melampirkan surat keterangan terdaftar sebagai pemilihnya
tidak berkesesuaian dengan alamat e-KTP nya,” katanya.
Sementara, sambung dia, Al Muhdar tidak melampirkan surat pengunduran
diri dari jabatannya sebagai tim ahli atau Dewan Pakar DPRD Pesibar.(asn/acw)
Editor: Harian Momentum