Alay Serahkan Uang Pengganti Rp1 Miliar

img
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono. Foto. Ira.

Harianmomentum-- Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca, terpidana korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp108 miliar, menyerahkan uang pengganti Rp1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk dikembalikan kepada negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Sartono mengatakan, uang Rp1 miliar tersebut sebagai pembayaran uang pengganti dari total yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp106.861.614.800.

"Yang pasti, ini karena ada kesadaran diri terpidana Alay sehingga bisa dilaksanakan pidananya. Kenapa saya mengatakan ada kesadaran diri dan inisiatif, yaa uang pengganti ini salah satu buktinya," ujar Sartono pada penyerahan uang pengganti yang dilakukan penasehat hukum Alay kepada Kajati Lampung di kantor setempat, Jumat (22-3-2019) siang.

Sartono menuturkan, pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Alay yang dikhawatirkan dititipkan kepada keluarga ataupun dikuasai oleh pihak lain.

Menurut Sartono, melalui tim yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejati dan Kejaksaan Agung terus menelusuri keberadaan aset Alay yang dimungkinkan dapat digunakan untuk membayar uang pengganti.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Andi Suharlis mengungkapkan, saat ini Kejati Lampung tengah menelusuri sekitar 16 aset milik Alay berupa tanah dan bangunan di Bandarlampung, Pesawaran, Tulangbawang dan Lampung Selatan.

Dikatakan Andi, dari 16 aset ini pihak Kejati akan memastikan apakah aset-aset tersebut dikuasakan kepada pihak lain atau sudah beralih kepemilikan. Pasalnya, sekian lama dalam pelariannya Alay melakukan penitipan kepada beberapa pihak.

"Untuk itu Kami mengimbau kalau ada pihak yang merasa dulu ada pekerjaan atau hubungan yang berkaitan dengan aset pak Alay, dengan kesadaran penuh dan kerjasamanya bisa diserahkan ke kami untuk digunakan sebagai pembayaran uang pengganti," imbuh Sartono.

Sartono menegaskan, sesuai putusan MA, jika Alay tidak bisa membayar uang pengganti, maka yang bersangkutan harus melaksanakan pidana pengganti berupa kurungan selama dua tahun.

"Kalo yang bsangkutan memang bisa melunasi yaa ditunggu itikad baiknya. Sebab kalau tigak kooperatif juga akan mempengaruhi hak-haknya sebagai terpidana, akan merugikan Alay sendiri," jelasnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Tripanca Group, Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sebelumnya, Alay telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.

Alay lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung. Kemudian Pengadilan Tinggi Lampung  menguatkan putusan PN, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA). Dengan vonis 18 tahun artinya Alay harus kembali mendekam dalam penjara. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos