Harianmomentum.com--Koruptor kakap yang sempat melarikan diri dari hukuman, Sugiarto Wiharjo alias Alay menyatakan akan koperatif dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp106 miliar. Pernyataan dalam bentuk surat itu diserahkan kepada Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Sujarwo, kuasa hukum khusus aset Alay, saat menyerahkan uang pengganti senilai Rp1 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22-3-2019).
Menurut Sujarwo, Alay mengaku masih memiliki sejumlah aset ataupun piutang oleh pihak lain. Aset tersebut berupa benda tak bergerak dan hal Itu bisa ditindaklanjuti, sehingga jika aset tersebut terjual maka Alay bisa mengembalikan uang kerugian negara.
"Sepengetahuan saya dan menurut yang bersangkutan ada (aset yang telah dijual) dan sudah disampaikan ke Kejati dan masih dalam telaah serta kajian. masih dipelajari siapa-siapa yang sekarang menguasai baik menguasai sendiri maupun di pihak lainnya lagi," papar Sujarwo.
Baca Juga:
"Terkait uang Rp 1 miliar ini seperti yang sudah disampaikan, diduga yang bersangkutan memiliki piutang. Kemudian dengan kesadaran dan niat sendiri untuk mengembalikan sehingga terkumpul Rp 1 miliar," katanya. (ira).
Editor: Harian Momentum