Harianmomentum.com--Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terkait penemuan ratusan paket sabu-sabu siap edar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung beberapa waktu lalu.
Kedua narapidana yang diduga pemilik barang haram tersebut hingga kini masih bungkam, terkait asal-usul barang haram tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan mengembangkan terkait paket sabu yang ditemukan petugas lapas di dalam sel tahanan narapidana tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen saat diwawancarai Harianmomentum.com, Minggu (31-3-2019) malam.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan petugas sipir dalam kasus itu, Shobarmen belum dapat memastikannya.
"Sementara belum, masih kita dalami seperti apa. Apakah ada keterlibatan oknum sipir atau tidak. Tapi informasinya barang haram itu selama ini didistribusikan di dalam penjara saja," ungkap Shobarmen.
Sementara ini, sambung dia, anggotanya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua narapidana lapas setempat yang diduga menguasai barang haram itu.
"Keduanya (narapidana) ada disini (Ditresknarkoba), sudah kita bawa dari Lapas. Sampai saat ini mereka belum mengaku asal barang tersebut dari mana dan bagaimana cara mendapatkannya," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IA Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi menegaskan siap memberi sanksi, jika ada petugas Lapas yang terbukti ada keterlibatannya dengan masuknya barang haram tersebut.
"Kami berkomitmen untuk membersihkan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas, apalagi narkoba," katanya.
Dikatakan Syafar, kasus ini sepenuhnya telah diserahkan ke Polda Lampung. Pihaknya meminta Polda Lampung untuk bersama-sama mengungkap kasus tersebut secara terbuka.
"Kita akan terus berkoordinasikan dengan Polda karena kasus ini kami serahkan sepenuhnya ke penyidik Polda," kata dia.
Sebelumnya, Sipir Lapas Kelas 1A Bandarlampung menemukan 106 bungkus paket kecil dan 25 bungkus paket besar sabu-sabu, timbangan digital, alat penghisap sabu (bong) dan sejumlah handphone di kamar blok A1 nomor 9 yang dihuni oleh seorang mantan Anggota Polri bernama Kiswat Sadek Do Yasin (36).
Kiswat mengaku bahwa barang tersebut milik seorang narapidana bernama William Santoso Yap (47) yang menghuni kamar nomor 1.
Selanjutnya pihak Lapas mengeluarkan kedua narapidana dan menghubungi Polda Lampung yang kemudian menjemput keduanya beserta barang bukti yang ditemukan.(ira/acw)
Editor: Harian Momentum