Ketua Bawaslu Lampung: Tindak Pidana Pemilu Lebih Mengena ke Penyelenggara

img
Kegiatan workshop di Hotel Emersia, Kamis (4-4) malam. Foto: acw

Harianmomentum.com--Tindak pidana pemilihan umum (pemilu) dapat menjerat banyak pihak, termasuk penyelenggara pemilu di antaranya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, dari 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, lebih banyak mengena kepada penyelanggara pemilu.

"Menjerat penyelenggara lebih mudah dari pada menjerat peserta. Sebab, lebih banyak tindak pidana mengena kepada penyelenggara pemilu ketimbang menjerat pesertanya," kata Fatikhatul.

Fatikhatul mengatakan hal itu dalam acara workshop temuan dan masa tenang kampanye serta pemungutan dan perhitungan suara pemilu tahun 2019 di Hotel Emersia, Kamis (4-4) malam.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh penyelanggara pemilihan umum (pemilu) di wilayah setempat untuk memahami setiap peraturan terkait tindak pidana pemilu.

Karena, sambung dia, kelalayan yang dilakukan penyelanggara pemilu dapat menyebabkan penyelenggara tersebut berurusan dengan hukum, bahkan dipenjarakan.

Dia mencontohkan, KPU dan jajarannya yang tidak menandatangani berita acara saja sudah bersalahan dengan UU yang berlaku.

"Contoh lain, ketika Panwas tidak mengawasi pergeseran kotak suara saja, itu bisa dipidana. Jadi enak ini minadain pengawas pemilu," candanya.

Diketahui, tindak pidana pemilu diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos