Jaksa Terima SPDP Kasus Narkoba Dua Oknum PNS Bandarlampung

img
Yopi Rulianda. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus narkotika yang melibatkan dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Hal itu diungkapkan Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung Yopi Rulianda, Jumat (5-4-2019).

Dikatakan Yopi, pihaknya telah menerbitkan surat perintah (P16) untuk menujuk nama-nama jaksa yang akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara kedua tersangka.

"Iya benar, kemarin sudah dikirimkan berkasnya. Kami juga sudah tunjuk dua jaksa yang akan menangani perkara itu," ujar Yopi.

Terkait berkas perkara tersebut, kata Yopi, akan diteliti oleh Jaksa yang sudah ditunjuk apakah masih ada yang harus dilengkapi mengenai syarat formil dan materilnya, jika masih ada yang belum lengkap, maka pihaknya akan memberikan petunjuk kepada kepolisian.

"Tapi jika berkasnya dianggap lengkap, maka akan kita terbitkan P21. Kemudian, akan dikirim tersangka dan barang buktinya," kata dia 

Selanjutnya, dalam berkas perkara tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan tiga Pasal sekaligus, diantaranya Pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk Pasal 127 akan dilihat apakah memenuhi syarat formil maupun materil. Oleh sebab itu, kedua berkas tersangka sedang diteliti.

Sebagai informasi, keduanya tersangka yakni Riyan Thona (34) warga Jalan Way Pesay Kelurahan Korprijaya Kecamatan Sukarame. Sedangkan tersangka M Andri Wirawan, yang merupakan PNS yang menjabat sebagai sekretaris Diskominfo Kota Bandarlampung ini merupakan warga Jalan Dr. Setia Budi Kelurahan Sukarame 2 Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung.

Kedua ASN Kota Bandar Lampung tersebut ditangkap di Jalan Ikan Sepat No.16 Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung oleh petugas kepolisian Polsekta Telukbetung Selatan lantaran diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos