Harianmomentum.com--Kapolda Lampung (masa tugas Januari 2018- Agustus 2018) Irjen Pol S diduga menerima uang gratifikasi proyek senilai Rp150 juta dari Bupati Mesuji, Khamami.
Selain itu, Wakapolda (masa tugas September 2017—Nopember 2018) Brigjen ARY juga diduga kuat turut menikmati aliran dana serupa, sebesar Rp50 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (22-4-2019).
Dalam sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal itu, saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji mengatakan adanya aliran uang kepada dua petinggi Polda.
Menurut Wawan suhendra, waktu pemberian uang tunai itu terjadi sekitar bulan Mei 2018. Saat itu Bupati Khamami ingin bersilaturahmi dengan Kapolda dan Wakapolda Lampung.
"Beliau (bupati) bilang mau ketemu dengan kapolda dan wakapolda. Tapi nggak mungkin (silaturahmi) gak bawa apa-apa, lalu saya diminta pak kadis untuk menemui Kardinal, dan saya ke kantornya (Kardinal), lalu saya dibawakan (uang Rp200 juta)," imbuh Wawan di hadapan Majelis Hakim.
Wawan menjelaskan sebelum menemui kapolda dan wakapolda, Bupati Khamami menunggunya di Hotel Emersia.
Lantas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Wawan Yunarwanto bertanya, apakah saat di rumah dinas itu langsung menyerahkan uang? kemudian dibantah oleh saksi Wawan Suhendra.
"Tidak, waktu itu pak bupati bertanya apakah uang sudah dapat atau belum, saya bilang dapat uangnya. Kemudian saya diperintah memecah uang itu jadi dua bagian, masing-masing Rp150 juta dan Rp 50 juta,” jelas Wawan Suhendra.
“Setelah itu, sampai di rumah kapolda, kemudian pak kadis dan bupati masuk ke dalam rumah dinas, sedangkan saya di mobil, gak tahu apa yang dibicarakan di dalam. Kemudian keluar bertiga pak kadis, pak bupati, dan pak kapolda. Pak bupati ambil uang Rp 150 juta ke saya kemudian diserahkan ke kapolda," jelas Wawan Suhendra
Selanjutnya, Wawan mengaku perjalanan dilanjutkan ke rumah dinas Wakapolda Lampung. "Kemudian di rumah Pak wakapolda saya masuk dan kemudian uang diambil Rp 50 juta oleh pak kadis," ungkap Wawan.
Menurut Wawan, uang fee proyek sebesar Rp200 juta untuk kapolda dan wakapolda merupakan pemberian dari Kardinal.
Tak puas dengan pernyataan saksi, JPU KPK Wawan Yunarwanto kembali bertanya bagaimana bisa dimenangkan dari liat nama tersebut, yang dijawab oleh saksi Wawan Suhendra bahwa bupati Khamamik yang meminta.
JPU Wawan kemudian mulai mengejar dengan mencecar soal perincian fee proyek sebesar 12 persen dari pagu.
"Dalam BAP anda menyebutkan bahwa ada dua proyek, pengadaan base dan pengadaan bahan material dengan total Rp 14 miliar, dan fee sebesar Rp 1,668 miliar. Pertanyaannya sepengetahuan saudara berapa fee yang sudah dibayarkan pak Kardinal?" tanya JPU Wawan.
"Yang saya tau hanya pembayaran fee Rp 200 juta dan Rp 100 juta, lainnya saya gak tahu," tegas saksi Wawan Suhendra.
JPU Wawan pun mempertanyakan penggunaan uang fee awal sebesar Rp 200 juta dari Kardinal. Dijawab oleh saksi, uang itu diberikan kepada Kapolda dan Wakapolda.
Selanjutnya terkait fee yang Rp 100 juta, saksi Wawan Suhendra mengaku menyerahkan Rp 50 juta saat Bupati Khamamik usai pulang dari haji dan yang Rp 50 juta digunakan untuk operasional.
Lebih lanjut JPU Wawan menanyakan sisa uang fee selain Rp300 juta yang harus diserahkan ke bupati seperti apa.
"Pak Kardinal menyakan sisanya akan diberikan kepada siapa, saya nggak berani memutuskan diberikan kepada siapa, kemudian saya ketemu Farikh Basawad dan Maidarmawan," jawab Wawan Suhendra.
Dari hasil pertemuan, Wawan Suhendra mengaku meminta tolong kepada Farikh untuk melakukan penyerahan sisa uang fee.
"Secara kebetulan saya ditelepon mas Taufik Hidayat (adik Khamamik), posisi saya di kantor, katanya ya udah ngopi, dan setelah ketemu ternyata mereka sudah bertemu pak Kardinal," ucap Wawan Suhendra.
"Pertemuan dengan Kardinal untuk apa?" sela JPU Wawan.
"Ya untuk ngambil itu (fee). Ketemu ngobrol saya tanya sudah ketemu pak Kardinal, katanya udah, dan sudah janjian, sudah itu saya gak tahu, sudah," pungkas Wawan Suhendra.
Dikonfirmasi terkait adanya dugaan penerimaan upeti itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pernyataan kesaksian tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
"Belum bisa dipastikan soal itu (aliran dana) dan ini difakta persidangan orang bisa berbicara apa saja," ungkapnya.
Dikatakan Pandra, dengan belum adanya saksi lain yang menguatkan keterangan saksi Wawan Suhendra, maka pihaknya masih menunggu hasil jalannya persidangan.
Terpisah, Irjen S mantan Kapolda Lampung yang kini menjabat sebagai Wakil Baintelkam Mabes Polri belum merespon konfirmasi harianmomentum.com.
Pesan whatsapp yang dikirim tidak dibalas, begitupun saat ditelpon enggan menjawab, meski nomor dalam keadaan aktif. Sementara, Brigjen Pol ARY juga belum berhasil dikonfirmasi. (iwd/ap)
Editor: Harian Momentum