Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan membentuk forum komunikasi untuk mengawal sistem peradilan pidana anak. Untuk itu, akan diawali dengan menggelar seminar dan lokakarya.
Seminar dan lokakarya tentang Implementasi Peradilan Anak Terpadu digelar untuk para aparatur penegak hukum dan pelajar.
Membahas masalah itu, Pemkab Pringsewu menggelar rapat persiapan di ruang rapat Bupati Pringsewu, Rabu (24-4-2019). Rapat dipimpin Wakil Bupati Pringsewu Fauzi.
Hadir dalam rapat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Dyah Sulastri Dewi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Andi Wijaya. Juga Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ardhi Wijayanto, sejumlah kepala OPD terkait serta jajaran aparatur penegak hukum.
Pada kesempatan itu, Wabup Fauzi mengatakan anak sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak dan memperoleh perlindungan oleh negara.
Oleh karena itu, agar perlindungan hak-hak anak dapat dilaksanakan secara baik sebagaimana mestinya. Maka hukum juga harus selaras dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang dijiwai sepenuhnya oleh Pancasila dan UUD 1945, ungkapnya.
Menurutnya, dengan maraknya anak-anak yang berhadapan dengan hukum akhir-akhir ini, tentunya mengundang keprihatinan semua pihak. Anak-anak yang berhadapan dengan hukum dan juga anak yang menjadi korban tindak pidana hukum harus mendapatkan perhatian.
Oleh karena itu, penanganannya pun harus dilakukan secermat mungkin, guna kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri. "Dan, inilah salah satu yang mendasari rencana digelarnya seminar tersebut nanti,” terang Fauzi.
Wabup Pringsewu berharap melalui seminar yang akan mengangkat tema Stop Bullying Lindungi Anak Bangsa Dari Pringsewu Untuk Indonesia itu. Semoga dapat mengantisipasi sekaligus menimalisir terjadinya praktek bullying di kalangan pelajar serta tindak kekerasan terhadap anak-anak.
Dyah Sulastri Dewi menyambut baik kepada Pemkab Pringsewu yang akan membentuk forum komunikasi bagi para pemangku kepentingan terkait masalah peradilan anak ini, sekaligus dengan menggelar seminar dan lokakarya terkait implementasi peradilan anak terpadu.
Menurutnya, proses peradilan anak, mulai dari penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan perlu memperhatikan kondisi anak. “Dalam sistem peradilan pidana anak ini, ditekankan menggunakan pendekatan restoratif, dan semata-mata untuk kepentingan terbaik anak, baik secara fisik maupun psikologis,” harap Dyah. (lis).
Editor: Harian Momentum