Diduga Ilegal, Polda Gerebek SPBU di Tuba

img
SPBU 23.346.26 Unit 8 Tulangbawang. Foto: ist

Harianmomentum.com--Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.346.26 Unit 8 Tulangbawang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin (ilegal).


Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Senin (29-4), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung telah melakukan penggerebekan terhadap SPBU milik Herman TB itu pada Jumat (26-4-2019).


Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka dan menyita lima unit mobil jenis colt yang sudah dimodif, satu unit minibus, satu unit pick up carry dan satu unit toyota fortuner.


Diketahui, pengecoran bahan bakar minyak (BBM) tanpa dokumen dan surat izin tersebut dilakukan setiap malam, tepatnya menjelang dini hari.


Saat hendak dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Direktur (Dir) Ditkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti tidak ada di ruangannya. Sedangkan saat dihubungi, nomor teleponnya 0821-6670-xxxx dalam keadaan tidak aktif.


Sementara, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait kabar tersebut.


"Sampai saat ini, kami (Humas) belum ada informasi itu," kata Pandra —sapaan akrab Zahnawi Pandra— saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29-4).


Pandra menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung untuk mencari informasi tersebut.


"Nanti akan saya koordinasi dulu dengan Dir Ditkrimsus. Kalo ada data atau info lebih lanjut akan segera kami informasikan," kata dia.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos