Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi (AJS) di Rutan KPK Jakarta, Senin (29-4-2019).
Selain AJS, KPK juga melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka lainnya, yang merupakan anggota DPRD Lampung Tengah yakni BU, ZN dan RZ.
Berdasarkan informasi yang diperoleh harianmomentum.com, keempat anggota dewan Lamteng itu ditahan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Insfrastruktur dan/atau Pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"Keempat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada harianmomentum.com, Senin (29-4-2019) malam.
Namun Febri tidak mengungkapkan alasan penahanan terhadap keempat tersangka suap di Pemkab Kabupaten Lampung Tengah tersebut. (iwd).
Editor: Harian Momentum