Harianmomentum.com--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menangkap delapan pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja.
Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap Selasa (30-4) di tempat berbeda.
“Pertama dilakukan penangkapan terhadap HN (17), berstatus pelajar SMK (sekolah menengah kejuruan), AN (19) dan WH (16) berstatus pengangguran, mereka merupakan warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang," kata Iptu Boby, Senin (6-5).
Ketiga pelaku ini ditangkap sekira pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya.
Dari ketiga pelaku tersebut, berhasil disita BB (barang bukti) berupa satu bungkus kertas paper merk Djanoko, satu bungkus kertas yang berisi daun ganja kering dan satu gulung kertas paper yang berisi daun ganja kering.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan yang kedua, sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Warga Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung. Di tempat tersebut berhasil ditangkap dua pelaku yaitu AM (17) dan AI (17), mereka semua berstatus penangguran dan merupakan warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya.
Dari tangan dua pelaku tersebut, berhasil disita BB berupa satu bungkus kertas berisi daun ganja kering, satu bungkus kertas paper merk Djanoko dan uang tunai sebanyak Rp. 154 Ribu.
Kemudian dilakukan penangkapan ketiga, sekira pukul 15.30 WIB, di kebun karet yang berada di Simpanglima, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo. Di tempat tersebut berhasil ditangkap dua pelaku yaitu DD (17), berstatus pelajar SMK, warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjarmargo dan YA (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung.
Dari tangan dua pelaku tersebut, berhasil disita BB berupa 16 bungkus kertas tulis yang berisi daun ganja kering, satu bungkus plastik klip bening yang berisi potongan batang daun ganja dan tas punggung warna hijau.
Penangkapan terakhir, sekira pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Tugu Kuning, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Petugas berhasil menangkap MS (19), berstatus penangguran, warga Unit II, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Dari tangan pelaku ini berhasil disita BB berupa setengah garis paket narkotika jenis ganja, satu paket ganja kering, tas selendang warna abu-abu dan HP (handphone) samsung type galaxy J2.
Saat ini ke delapan pelaku tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(rhm)
Editor: Harian Momentum