Harianmomentum.com--Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, pungutan liar (pungli) anggaran dana desa (ADD) berikut barang barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat.
Ketiga tersangka yakni IW (52), MS (47) dan SF (41), diserahkan pada Selasa (7-5-2019).
Mereka berprofesi Kepala Pekon (Desa) nonaktif yang juga pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, Tanggamus yang merupakan perkara tahun 2017.
Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH mengatakan, berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri.
Berdasarkan perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Ketiga tersangka kami limpahkan hari ini dan diterima oleh Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata AKP Edi Qorinas.
Dia menjelaskan, sebelumnya secara berturut ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan (pungutan liar/pungli) terhadap kepala pekon se-Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus ditangkap pada tahun 2017.
Berawal operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat 18 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 Wib diamankan dikediaman tersangka SF di Pekon Binjaiwangi Kecamatan Pugung Tanggamus.
"SF berperan sebagai pengepul potongan Dana Desa yang dia tarik dari para kepala pekon di bawah APDESI Kecamatan Pugung. Besarnya potongan Dana Desa sebesar Rp7,5 juta/pekon. Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 75,5 juta," jelasnya Mantan Kapolsek Wonosobo.
Sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap SF yang juga merupakan Bendahara Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Pugung, Polres Tanggamus akhirnya menetapkan dua tersangka baru.
Keduanya yakni IW yang merupakan Ketua APDESI (Pugung) sekaligus Kepala Pekon Banjaragung Ilir. Lalu Sekretaris APDESI, MS (47) sekaligus Kepala Pekon Tiuh Memon.
"Penetapan kedua tersangka baru merupakan hasil pengembangan penyidik yang kemudian dituangkan dalam gelar perkara, Kamis (24/8/17)," ujarnya
Ditambahkan AKP Edi Qorinas, titik berat penetapan tersangka terhadap IW dan MS, adalah peranan mereka yang secara sah dan terbukti bersalah bersama-sama melakukan praktik pungli terhadap Dana Desa.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dikonfrontasi dengan keterangan SF dalam penyidikan, muara perkara pungli ini mengarah pada Ketua dan Sekretaris APDESI Kecamatan Pugung," imbuhnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Jo pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20011 tenrang Pemberantasan TP Korupwi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Kasat mengimbau kepada kepala pekon maupun pemerintahan yang lain apabila mengambil pungutan harus ada dasarnya sehingga terjadi kesalahan mengakibatkan tindak pidana.
"Karena di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu sudah terbentuk saber pungli, kami imbau kepala pekon dan pemerintahan lain jika ada pemungutan uang harus ada dasar hukumnya," ujr dia.(glh/jal)
Editor: Harian Momentum