Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dinilai lambat menangani kasus dugaan korupsi dana operasional puskesmas (DOP), biaya operasional kesehatan (BOK), dan dana jaminan kesehatan nasional (JKN).
Hal itu dibantah oleh Kepala Seksie Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Lampung Utara (Lampaura), Van Barata. Menurut dia, kejaksaan terus mengusut dugaan korupsi DOP, BOK, dan JKN.
Namun dia beralasan, proses penuntasannya tidak bisa cepat. Alasannya, pihak kejaksaan harus memeriksa dan menelaah tumpukan berkas yang begitu banyak terkait persoalan itu.
"Penanganannya saya pastikan terus berlanjut. Kami tetap menggunakan azas praduga tak bersalah. Dan kasus ini berbeda dengan kasus tangkap tangan (OTT) yang bisa cepat diproses dan diputuskan," terang Van Barata di ruang kerjanya, Selasa (8-5-2019).
Dia pun mengatakan, pihaknya juga harus memecah proses penanganan kasus-kasus korupsi terdahulu yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum.
"Ya kami juga harus meningkatkan kejelasan kasus-kasus lama. Jadi kita bagi semua. Intinya semua penanganan harus berjalan," kata Van Barata tanpa spesifik menyebutkan kasus-kasus lama tersebut.
Diapun mengakui bahwa selama ini seluruh Kepala Puskesmas (27 Puskesmas) besrta jajarannya telah diperiksa. Dan hingga kini proses pemeriksaan itu masih terus berjalan.
Terkait deadline kejelasan yang dipatokan untuk kasus DOP, BOK dan JKN. Van Barata tidak bisa menjanjikan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk peningkatan status kasus tersebut dari lidik ke sidik. " Ya pokoknya terus berjalan. Tenang saja nanti teman-teman media akan kami beritahu," pungkasnya
Dugaan korupsi di lingkup dinas kesehatan tersebut mulai bergulir lebih dari tiga bulan. Kasus ini banyak menyedot perhatian publik setempat. Kalangan akademisi, mahasiswa, ormas dan LSM mendukung dan mendesak Kejari untuk secara cepat dan tuntas dalam menangani dugaan kasus korupsi di dinas kesehatan setempat. (ysn).
Editor: Harian Momentum