Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

img
Ds (kanan) ibu rumah tangga yang menjadi tersangka penjual narkoba

Harianmomentum.com--Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, DS seorang ibu rumah tangga nekat menjadi penjual narkoba jenis sabu. 

Aksinya tercium aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung. Akibatnya DS harus meringkuk di sel tahanan mapolresata Bandarlampung.

DS mengaku sudah empat bulan menjadi pengedar narkoba, hasil jualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Sebelumnya jadi pemakai sudah delapan bulan. Kalau jualan baru empat bulan. Anak saya tiga udah kuliah semua, jual narkoba buat kebutuhan ekonomi," kata DS saat ekpose yang digelar Satresnarkoba Polresta Bandarlampung, Sabtu (11-5-2019).

Sebelum dilakukan penangkapan, DS berencana akan menjual narkoba. Dia pun membungkus sabu menjadi 13 paket kecil, masing-masing seberat 0,5 gram.

"Saya ambil ambil kantong 1,25 gram dan satu kantong plastik isi empat gram. Lalu saya bagi jadi 13 kantong kecil," terangnya. 

Belum sempat melakukan transaksi, warga Jalan Pulau Buton Gang Sepakat, Kelurahan Jagabaya II, Bandarlampung itu digerebek polisi.

Mendampingi Wakasat Narkoba Polresta Bandarlampung Herlan Arfa, Kasubag Humas Polresta Bandarlampung AKP. Titin Maezunah mengatakan, kronologis penangkapan tersangka DS terjadi pada hari, Sabtu (27-4-2019).

"Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mendapat Iaporan dari masyarakat, ada pengedar narkoba yang meresahkan di wilayah Jagabaya," kata AKP. Titin.

Berdasarkan Iaporan masayarakat tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Senin (29-4-2019) sekitat jam 07.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka DS di kediamannya. 

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening berisikan kristal sabu-sabu berat empat gram. Lima plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal sabu-sabu berat 1,25 gram. Satu unit timbangan digital, satu kotak rokok sampoerna mild, satu pack plastik klip," paparnya.

Akibat perbuatanya, DS dijerat pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. (iwd)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos