Jadi Jambret, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi

img
Petugas menangkap residivis kambuhan sejak tahun 2016 di Polsek Wonosobo./ist

Harianmomentum.com--Jadi pelaku jambret, Ahmad Sobari (25) residivis kasus curanmor harus kembali menghuni sel tahanan usai dibekuk petugas Polsek Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Tersangka tidak hanya menjalankan aksi penjabretan, namun beberapa tindak kejahatan lainnya," ujar Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi, Selasa (14-5-2019).

Menurut dia, tersangka merupakan residivis curanmor tahun 2016 dan berhasil ditangkap setelah petugas menyelidiki laporan pelajar SMP bernama Jaya (14) Warga Dusun Siringbetik Pekon (Desa) Balak Kecamatan Wonosobo 22 April lalu.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat terindentifikasi serta dikuatkan dengan barang bukti telepon seluler Samsung Galaxy milik korban.

"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya Senin (13-5) sekira pukul 21.00 Wib," kata Iptu Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Iptu Amin Rusbahadi menjelaskan, dalam melancarkan kejahatannya yang terhadap korban Jaya, tersangka dengan cara mengambil secara paksa handphone korban dengan menodongkan senjata tajam kearah tubuh korban.

"Akibatnya, selain kehilangan handphone korban yang bertubuh kecil tersebut juga mengalami trauma yang mendalam bahkan sempat tidak mau lagi sekolah akibat ketakutan," jelasnya.

Hasil pengembangan total tujuh kasus terungkap dan diakui oleh tersangka dengan barang bukti yang diamankan dua handphone dan satu unit sepeda motor.

Ditambahkan Iptu Amin Rusbahadi, atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos