Polisi Bekuk Begal Sadis di Tanggamus

img
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas bersama anggota di RSUD Batin Mangunang./ist

Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus membekuk begal sadis yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.

"Tersangka kerap mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam sehingga meresahkan pengguna Jalan Lintas Barat (Jalinbar)," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Rabu (15-5-2019).

Lasimin (42) merupakan residivis kasus pembegalan pada tahun 2013. Menurut Kasatreskrim, tersangka kembali menjalankan aksi kejahatan bersama dua rekannya (DPO) terhadap korban Edi Kasim warga Kecamatan Punduhpidada Kabupaten Pesawaran pada 10 April 2019.

"Saat penangkapan, tersangka harus diberi tindakan tegas karena berusaha melukai petugas dengan senjata tajam," kata AKP Edi Qorinas.

Beruntung petugas berhasil melumpuhkannya dengan tindak tegas terukur di bagian kaki sehingga tersangka langsung tersungkur di pingir jalan Pekon Kanoman Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Usai diberikan perawatan medis, tersangka digelandang ke Polres Tanggamus guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban pada Rabu (10-4) pukul 14.00 Wib dengan TKP Jembatan Siring Betik Pekon (Desa) Balak Kecamatan Wonosobo, Tanggamus," kata AKP Edi Qorinas di RSUD Batin Mangunang.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian setelah korban menerima uang pembayaran satu bidang kebun jati senilai Rp100 juta dari Kakon Rajabasa, kemudian menaruh uang tersebut dalam jok motor.

Usai menaruh uang, korban berkendara bersama Suherman, yang merupakan anak kandungnya menuju Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo, sesampainya di jembatan siring betik, tersangka bersama dua orang lainnya melakukan aksi tersebut.

Korban yang sempat memberikan perlawan dibacok hingga mengenai punggungnya, karena takut korban tidak dapat berbuat banyak dan tersangka mengambil motor yang berisi uang Rp100 juta dalam jok motor.

"Akibat kejadian, korban mengalami luka sayat di punggung dan kehilangan sepeda motor serta uang Rp100 juta, kemudian melapor ke Polsek Wonosobo," jelasnya.

Menurut AKP Edi Qorinas, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 pakaian yang diakui tersangka dibeli dari hasil kejahatan, satu buah sajam jenis sangkur dan satu buah kunci liter T.

"Barang bukti dari tangan tersangka diamankan ke Polres Tanggamus," ujarnya.

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, "ancaman maksimal 9 tahun, namun karena tersangka merupakan resedivis maka akan ditambah seperempat hukuman," pungkasnya.(glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos