Aset Berpindah Tangan, Alay Kembali Jalani Gugatan Hukum

img
Sujarwo kuasa hukum Alay./ist

Harianmomentum.com--Upaya Sugiharto Wiharjo alias Alay untuk melakukan pengembalian uang kerugian negara berbuntut gugatan hukum.

Alasannya, aset-aset eks Tripanca yang dianggap bisa menutupi kerugian negara ternyata sudah beralih tangan ke pihak lain, sehingga Alay digugat oleh pihak lain.

Sujarwo kuasa hukum Alay mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihak lain ini terkait suatu perjanjian yang tertuang dalam akta notaris nomor 26 dan 27.

"Tadi ini sidang mediasi dalam perkara gugatan, antara Puncak Indra dan Budi Kurniawan dengan Sugiarto Wiharjo bersama Meriana (istrinya)," ujar Sujarwo usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (15-5-2019).

Sujarwo mengungkapkan, terkait perjanjian nomor 26 antara Puncak Indra dan Alay, ada perjanjian penyerahan dua aset yakni Pantai Queen Arta dan gedung eks 21 Sukaraja.

"Luas Queen Arta kurang lebih 8,8 hektare dan gedung eks 21 sekitar tiga hektare. Selanjutnya dalam perjanjian disebut apabila aset terjual dipotong Rp25 miliar sebagai kewajiban Alay dan sisanya dibagi dua," kata Sujarwo.

Kemudian perjanjian akta notaris nomor 27, lanjutnya, Meriana menyerahkan gudang sekitar tujuh hektare dengan perjanjian yang sama bahwa alay punya kewajiban Rp25 miliar dan sisanya dibagi dua.

Dia melanjutkan, gugatan yang dilayangkan ke Alay ini bertujuan untuk membatalkan perjanjian tersebut.

"Dimaknai oleh mereka bahwa aset tersebut milik mereka semua. Sementara Alay ini untuk uang penggnti yang sudah inkrah Rp106 miliar dan sudah dipulangkan Rp1 miliar jadi sisa Rp105 miliar," paparnya.

Menurut Sujarwo, Alay berharap jika dari dua perjanjian tersebut jika aset dijual dan masing-masing dipotong Rp25 miliar, kemudian dibagi dua maka nilai yang diperoleh Alay masih lebih dari Rp105 miliar.

"Kalau tetap sesuai perjanjian, Alay masih dapat lebih dari Rp105 miliar dan sangat bisa menutupi kerugian negara dan inilah yang kami serahkan ke kejaksaan untuk uang pengganti," ungkapnya.

Namun demikian, kata Sujarwo, dari pihak yang diserahkan tersebut mengklaim bahwa mereka telah menebus dari bank saat Tripanca group mengalami pailit.

"Ini gak mungkin, masak yang punya hutang Alay yang nebus sana, itu gak bener, harapannya pengen komit mengembalikan kerugian negara untuk mengembalikan, tapi malah dikuasai pihak lain," tegasnya.

Sementara itu, dalam gugatan yang dilayangkan pihak lain melalui Kuasa Hukum Joni Tri, penggugat menyatakan aset yang telah ditebus/dilunasi sah milik penggugat.

Selain itu, penggugat juga menyatakan akta perjanjian kerja sama eks Gedung 21 dan Pantai Lempasing akta Notaris nomor 26 dan akta Perjanjian Gudang dengan akta Notaris nomor 27 batal.(iwd)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos