Harianmomentum.com--Tim gabungan Kodim 0424 Tanggamus bersama Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kantor Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara, menangkap empat tersangka pelaku pembalakan liar (Ilegal logging).
Keempat tersangka pelaku illegal logging itu ditangkap di kawasan hutan lindung register 39, Kamis malam (16-5-2019).
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 70 potong kayu jenis sonokeling yang sudah berbentuk balok persegi, satu mobil truk warna kuning dengan nomor polisi BE 9154 YB dan satu sepeda motor Suzuki Thunder warna putih, tanpa plat.
Kamandan Kodim (Dandim) 0424 Tanggamus Letkol Arh. Anang Hasto Utomo mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, terkait aksi pembalakan liar di kawasan register 39.
"Mereka yang kita tangkap itu masing-masing berperan sebagai pengemudi, raider (operator sinso), pemodal dan penghubung,” kata Dandim.
Menurut Dandim, para pelaku sudah sering melakukan aksi pembalakan liar di kawasan hutan lindung Taman Nasional Bukit Barisan Salatan (TNBBS) dan Gunung Tanggamus.
“Selain merusak kelestarian hutan,
perbuatan para pelaku ini bisa memicu bencana alam seperti, banjir dan tanah longsor," kata Damdim.
Kepala UPTD KPHL IX Kotaagung Utara Zul Haidir mengatakan sudah mengintai aksi para pelaku pembalakan liar itu, selama empat hari.
"Seluruh barang bukti dan para pelaku langsung dibawa ke Dinas Kehutanan Lampung untuk penyidikan lebih lanjut," kata Zul Haidir. (glh/jal)
Editor: Harian Momentum