Prostitusi Sejenis, Om Bob Dituntut Lima Tahun Penjara

img
Imam Rusda Frandana alias Om Bob. Foto. Adw.

Harianmomentum.com--Imam Rusda Frandana alias Noven alias Om Bob (21) warga Jalan Belitung, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung dituntut lima tahun penjara karena menjual anak di bawah umur untuk prostitusi sesama jenis.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati Rezki Prastuti dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang berlangsung tertutup, Rabu (22-5-2019).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Samsudin, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Karena itu, jaksa menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda pidana Rp120 juta subsider satu bulan kurungan.

Berdasarkan dakwaan, diketahui perbuatan Imam bermula sekitar pada Desember 2018. Korban berinisial AL sedang mengamen dan bertemu dengan terdakwa. Korban pun diajak terdakwa untuk melewati malam pergantian tahun.

Keesokan harinya, korban bersama dengan terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor jalan berkeliling Bandarlampung.

Kemudian korban diajak terdakwa chek in di Penginapan Omah Akas yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, No.15, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Untuk sewa kamar, korban dan terdakwa membayar secara patungan sebesar Rp150 ribu dan terdakwa sebesar Rp50 ribu. Kemudian terdakwa berkata kepada korban untuk melayani seseorang.

Selanjutnya pada malam harinya datang Aldi (DPO) yang menggunakan jasa korban. Aldi kemudian membayar kepada korban sebesar Rp150 ribu. Dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 ribu.

Hal ini pun kemudian dimanfaatkan oleh terdakwa sebagai lahan bisnis dengan menjadikan korbannya sebagai jasa prostitusi sesama jenis.(iwd).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos