Harianmomentum.com--BupatiPringsewu Sujadi melarang seluruh apartur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas (randis).
Larangan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: B/ 3956/ GTF 00.02/01-13/05/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tentang Himbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Sesuai surat KPK itu, para ASN juga tidak diperkenankan menerima bingkisan lebaran berupa parcel, uang dan berbagai fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan tugas.
"Penerimaan bingkisan lebaran dan fasilitas yang berhubungan dengan jabatan dan tugas itu, bisa dikategorikan gratifikasi. Itu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki resiko sanksi pidana," kata Bupati Sujadi pada harianmomentum.com, Rabu (29-5-2019).
Bupati Pringsewu juga telah menerbitkan surat edaran nomor:740/ 303/ U.14/ 2019 tertanggal 23 Mei 2019 tentang imbauan terkait Hari Raya Keagamaan.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh ASN melalui: sekretaris daerah, para asisten, staf ahli, inspektur, sekretaris DPRD, kepala organisasi perangkat daerah, camat dan kepala puskesmas se-Kabupaten Pringsewu.
ASN atau pejabat penyelenggara negara yang menerima bingkisan, uang atau fasilitas laiyang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tupoksi, wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan tersebut.
Untuk permintaan dana, sumbangan atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatas namakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, ASN dan penyelenggara negara lainnya, secara tertulis maupun tidak, merupakan perbuatan yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadarluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Selain itu, ASNwajib melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui website www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi KPK lewat Call Center 198. (lis)
Editor: Harian Momentum