Harianmomentum.com--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi membatalkan mutasi ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 27 Mei 2019.
Hal itu berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.
Baca juga: Mendagri Batalkan Mutasi Keblinger Pemprov
Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juni 2019.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Lampung mengembalikan ratusan pejabat eselon III dan IV yang dimutasi jelang akhir masa jabatan M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri pada 27 Mei.
Diketahui, jelang AMJ Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV. (adw)
Editor: Harian Momentum