Tingkatkan Pelayanan Publik, Ini Kewenangan Sekprov dan Kadis

img
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan arahan kepada ASN.

Harianmomentum.com--Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan memberikan kewenangan sekretaris provinsi (sekprov) untuk menentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pantas menjadi pejabat eselon III. Sedangkan, pejabat eselon II diberikan kewenangan menentukan pejabat eselon IV.

Hal itu disampaikan Arinal saat memberikan pengarahan (briefing) kepada ASN di Balai Keratun, Senin (17-6-2019).

Arinal mengatakan untuk menciptakan pelayan publik yang lebih baik, sekprov diberikan kewenangan untuk memilih pejabat eselon III.

"Terus nanti diusulkan ke saya atau ibu Wagub (Chusnunia) baru untuk diteken," jelas Arinal.

Selain itu, pejabat eselon II atau kepala dinas/badan juga memilih kewenangan mutlak dalam memilih ASN yang berkompeten untuk menjadi eleson IV.

"Jadi eselon IV mutlak kewenangan kepala dinas dalam memilihnya dan diusulkan ke kami berdua," terangnya.

Kemudian, untuk pelantikannya juga diserahkan kepada kepala dinas. "Sehingga ada intropeksinya. Kalau misalnya tidak baik, bisa diganti. Jadi bukan gubernur lagi yang memberikan SK," tuturnya.

Dengan begitu, antara kepala dinas dan sekprov dapat terjalin komunikasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Jadi ke depan antara sekda dan kepala dinas tidak akan main-main lagi. Silahkan saja kalian pilih siapa, lalu diusulkan," ucapnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos