Didakwa 20 Hari, Aleg Terpillih Jalani Masa Tahanan di Kotaagung

img
Rutan Klas IIB Kotaagung./ist

Harianmomentum.com--Dinyatakan bersalah melakukan politik uang dan didakwa selama 20 hari, Anggota legislatif (aleg) terpilih Tukiman menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.

"Benar, ada warga binaan yang bernama Tukiman menjalani masa tahanan di sini," kata Kepala Keamanan Rutan (KPR) Klas IIB Kotaagung, M Iqbal, Kamis (27-6-2019).

Menurut dia Tukiman menjalani masa tahanan sejak 20 Juni 2019 lalu, setelah Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung Kabupaten Tanggamus memberikan putusan hasil persidangan.

Saat ini, terpidana Tukiman alias Topos ditahan terkait kasus politik uang selama 20 hari penjara.

Baca juga: Caleg PDIP Tanggamus Dihukum 20 Hari Penjara

Sebelumnya, Tukiman diputuskan bersalah oleh hakim tunggal Farid Zuhri pada sidang putusan Kamis 20 Juni 2019 atas dakwaan pelanggaran pemilu dalam perkara politik uang saat masa kampanye.

Hakim memutus anggota dewan yang juga calon legislatif dari PDIP ini bersalah dengan melanggar pasal 523 ayat 1, UU RI no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Sangsi yang diberikan pidana kurungan selama 20 hari atau subsider denda Rp500 ribu, jika tidak membayarnya dikenakan subsider tujuh hari. (glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos