Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp73 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Lampung Minhairin mengaku sudah membayarkan gaji ke-13 ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sudah ditransfer ke masing-masing instansi, minggu kemarin," ujar Minhairin kepada harianmomentum.com, Selasa (2-7-2019).
Dia menjelaskan anggaran yang dikeluarkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sebesar Rp73 miliar. "Jadi itu untuk semua pegawai, sebesar Rp73 miliar," ucapnya
Pembayaran gaji ke-13 itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 10 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Dalan pasal 3 ayat 1 disebutkan Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. (adw)
Editor: Harian Momentum