Harianmomentum.com--Aparat Polsek Banjaragung Kabupaten Tulangbawang menangkap IA alias BO (18), salah satu tersangka pencuri sepeda motor milik warga Kampung Banjardewa, Banjaragung.
Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pemuda yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap pada Sabtu (29/06/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo.
Warga Kampung Morisjaya, Banjaragung, itu ditangkap setelah aparat kepolisian mendapatkan laporan dari korban, seorang ibu rumah tangga, Daryanti (30), ujar Rahmin, Selasa (2-7-2019).
Korban warga Kampung Banjardewa, Banjaragung. Melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dengan nomor polisi BE 3191 TU. "Sepeda motor korban diperkirakan seharga Rp7 juta," katanya.
IA alias BO melakukan kejahatan itu bersama rekannya D alias I pada Ahad (31-3-2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua pencuri ini mencuri motor korban yang diparkir di halaman rumah korban.
“Korban saat kejadian sedang berada di ruang dapur membuat minuman teh. Ketika mendengar suara mesin sepeda motor miliknya, korban pun bertanya kepada anaknya, siapa yang membawa sepeda motor tersebut. Dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah IA bersama dengan pelaku D,” ungkap Rahmin.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap salah satu tersangka.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rhm).
Editor: Harian Momentum