Harianmomentum.com--Remaja berusia 22 tahun berinisial FR, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi gabungan dari Polsek Pardasuka dan Polres Kota Bandarlampung atas dugaan mencuri empat handphone milik pelajar.
Dari tangan pemuda bekerja serabutan itu, petugas tidak hanay menemukan bukti pencurian hape, tetapi juga menemukan barang bukti penyalah gunaan narkoba jenis Sabu.
Tersangka mengakui melakukan pencurian di lima tempat berbeda di wilayah Kecamatan Pardasuka. Dalam aksinya, tersangka selalu bersama temannya berinisial A yang kini buron.
Menurut Kapolsek Pardasuka AKP. Martono, tersangka polisi gabungan di Jalan Sisingamangaraja Gg. Arahman Kelurahan Kelapa 3 Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.
Berdasarkan barang bukti narkoba tersebut, tersangka FR yang merupakan target Operasi Sikat Krakatau 2019 itu, sementara disidik perkaranya di Polresta Bandarlampung. "Tersangka terlebih dulu ditangani Polresta Bandarlampung," ungkap AKP Martono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP. Hesmu Baroto, Minggu (7-7-2019).
Kapolsek Pardasuka memaparkan, kasus pencurian keempat handphone itudilakukan tersangka bersama rekannya A pada Sabtu 24 Februari 2019 lalu di Pekon Sukanegeri Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu. Korbannya, empat pelajar yang menginap di rumah temannya.
"Tersangka masuk melalui jendela kamar, dinihari pukul 01.00 Wib, dengan moncengkel jendela menggunakan benda tajam. Kemudian mengambil empat handphone, kerugian sekitar Rp6,2 juta,"jelasnya.
Martono menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu barang bukti berupa satu Hanphone Oppo yang dipergunakan olehnya."Satu handphone berhasil diamankan, sementara tiga handphone lain dalam pencarian," ucapnya.
Sedang dari pengakuan tersangka bahwa selain mencuri empat handphone tersebut, dia juga mengaku melakukan pencurian serupa sebanyak lima kali di wilayah Pardasuka."Atas pengakuan tersebut kami juga lakukan penyelidikan dan pendataan laporan para korbannya,"jelasnya.
Saat ini barang bukti satu unit Handphone diamankan di Polsek Pardasuka, dan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap DPO berinisial A.
Untuk tersangka FR, menunggu hasil pemeriksaan Polresta guna penyidikan sebab terhadapnya dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun. Untuk rekannya A, masih dalam penyelidikan. (lis).
Editor: Harian Momentum