Tersangka Pencuri Motor Ditangkap di Mes PT SIL

img
Tersangka bersama petugas. Foto. Rhm.

Harianmomentum.com--Tersangka pencuri sepeda motor yang menjadi buron polisi, Dedi Saputra (24) akhirnya ditangkap petugas di mes perkebunan gula, PT Sweet Indo Lampung (SIL).

Tersangka dengan nama sebutan Iyam alias Lebek alias Komang, merupakan warga Tiyuh Tunasjaya, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (9-7-2019) sekitar 03.00 WIB oleh tim gabungan Polsek Banjaragung dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.

Penangkapan Dedi merupakan pengembangan dari penangkapan rekannya Iwan Arivin alias Bongoh (18), warga Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung. 

"Iwan ditangkap pada Sabtu (29-6-2019) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Agungdalam, Kecamatan Banjarmargo,” ujar Rahmin, Kamis (11-7-2019).

Aksi kejahatan yang dilakukan kedua buruh ini pada Minggu (31-3-2019) sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka mencuri sepeda motor milik Daryanti, warga Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung.

Keduanya mencuri Honda Beat bernomor polisi BE 3191 TU dari teras rumah korban. Ketika itu, korban sedang di dapur membuat minuman teh. 

Korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor miliknya dan bertanya kepada anaknya, siapa yang membawa sepeda motor tersebut, dijawab oleh anak korban bahwa yang membawa sepeda motor adalah para pelaku yang dikenal oleh anaknya.

Akhirnya Dedi Saputra yang sehari-hari menjadi kuli panggul di PT SIL, ini ditangkap polisi di persembunyiannya di mes PT SIL. Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil menyita sepeda motor milik korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya, penjara paling lama 9 tahun.(rhm).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos