Harianmomentum.com--Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Lampung.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Tuntun Sinaga mengatakan,
pendaftaran calon anggota KPU Lampung akan dibuka pada 25 Juli 2019.
“Setiap masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya harus memenuhi
beberapa persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Tuntun Sinaga saat ditemui
harianmomentum.com di sekretariat Timsel KPU Lampung, ruang Bugenville, Bukit
Randu, Bandarlampung, Selasa (16-7).
Persyaratan yang dimaksud antara lain: setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bhinneka
tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak
pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang lima
tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Selanjutnya bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak
bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa
keanggotaan.
Kemudian bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila
terpilih menjadi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tidak
berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu serta
belum pernah menjabat selama dua kali di jabatan yang sama.
“Setiap pendaftar harus memenuhi peryaratan tersebut yang
dinyatakan dalam surat pernyataan diatas matrai,” kata Tuntut.
Selain itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang juga
harus dipenuhi, seperti: surat pendaftaran bermaterai 6000, fotocopy Kartu
Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau surat domisili dari Disdukcapil.
Selanjutnya pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar, daftar riwayat
hidup, fotocopy ijazah terakhir (dilegalisir), surat bebas narkotika, surat
keterangan tidak pernah dipidana penjara dan surat rekomendasi dari pejabat
pembina kepegawaian bagi PNS yang ikut mendaftar.
“Syarat pendaftaran calon anggota KPU masih sama dengan
tahun lalu. Pada saat mendaftar minimal berusia 35 tahun. Kamudian
berpendidikan paling rendah strata 1 (S1),” jelasnya.
Dia
mengimbau seluruh masyarakat Lampung yang berkeinginan serta memenuhi kriteria
dan persyaratan tersebut untuk dapat mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota
KPU provinsi setempat.
“Kita
berharap agar terbentuknya Anggota KPU Lampung yang dapat bekerja secara
profesional. Sebab nantinya mereka punya tanggung jawab besar, sebagai
penyelenggara pemilihan umum (pemilu),” jelasnya.
Sebelumnya dia menuturkan bahwa pasca ditetapkan dan
dilantik oleh KPU RI, timsel Provinsi Lampung telah melakukan beberapa langkah
dalam penyusunan tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU Provinsi Lampung.
“Kami telah melakukan beberapa hal, seperti pembahasan
tahapan dan jadwal seleksi yang saat ini menunggu disahkan KPU RI, pemilihan
dan penetapan ketua timsel dan pengaturan (set
up) sekretariat di Bukit Randu,” kata Tuntun.
Selain itu, sambung dia, timsel juga telah melakukan kunjungan
atau penjajakan ke mitra kerjanya.
“Kita sudah berkunjung ke beberapa tempat, seperti
Universitas Lampung dan rumah sakit, tempat pelaksanaan tes tulis (CAT) dan tes
kesehatan,” tuturnya.(acw)
Editor: Harian Momentum