Pandaftaran Calon Anggota KPU Dibuka 25 Juli, ini Persyaratannya

img
Ketua Timsel Tuntun Sinaga (tengah) bersama anggotanya Hertanto (kiri) dan Maulana Mukhlis. Foto: acw

Harianmomentum.com--Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Lampung.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Tuntun Sinaga mengatakan, pendaftaran calon anggota KPU Lampung akan dibuka pada 25 Juli 2019.

“Setiap masyarakat yang hendak mendaftarkan dirinya harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Tuntun Sinaga saat ditemui harianmomentum.com di sekretariat Timsel KPU Lampung, ruang Bugenville, Bukit Randu, Bandarlampung, Selasa (16-7).

Persyaratan yang dimaksud antara lain: setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling kurang lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Selanjutnya bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan.

Kemudian bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu serta belum pernah menjabat selama dua kali di jabatan yang sama.

“Setiap pendaftar harus memenuhi peryaratan tersebut yang dinyatakan dalam surat pernyataan diatas matrai,” kata Tuntut.

Selain itu, ada beberapa dokumen persyaratan yang juga harus dipenuhi, seperti: surat pendaftaran bermaterai 6000, fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau surat domisili dari Disdukcapil.

Selanjutnya pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, fotocopy ijazah terakhir (dilegalisir), surat bebas narkotika, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dan surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS yang ikut mendaftar.

“Syarat pendaftaran calon anggota KPU masih sama dengan tahun lalu. Pada saat mendaftar minimal berusia 35 tahun. Kamudian berpendidikan paling rendah strata 1 (S1),” jelasnya.

Dia mengimbau seluruh masyarakat Lampung yang berkeinginan serta memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut untuk dapat mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota KPU provinsi setempat.

 

“Kita berharap agar terbentuknya Anggota KPU Lampung yang dapat bekerja secara profesional. Sebab nantinya mereka punya tanggung jawab besar, sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu),” jelasnya.

 

Sebelumnya dia menuturkan bahwa pasca ditetapkan dan dilantik oleh KPU RI, timsel Provinsi Lampung telah melakukan beberapa langkah dalam penyusunan tahapan seleksi penerimaan calon anggota KPU Provinsi Lampung.

“Kami telah melakukan beberapa hal, seperti pembahasan tahapan dan jadwal seleksi yang saat ini menunggu disahkan KPU RI, pemilihan dan penetapan ketua timsel dan pengaturan (set up) sekretariat di Bukit Randu,” kata Tuntun.

Selain itu, sambung dia, timsel juga telah melakukan kunjungan atau penjajakan ke mitra kerjanya.

“Kita sudah berkunjung ke beberapa tempat, seperti Universitas Lampung dan rumah sakit, tempat pelaksanaan tes tulis (CAT) dan tes kesehatan,” tuturnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos