APBD Perubahan Tanggamus: Pendapatan Turun, Belanja Naik Jadi Rp1,74 Triliun

img
Pemkab Tanggamus menyampaikan Rancangan APBD Perubahan 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Senin (14/9/2026). Foto: Galih.

MOMENTUM, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengusulkan perubahan APBD 2026 dengan pendapatan daerah turun dari Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun.**

Rancangan APBD Perubahan tersebut disampaikan Bupati Tanggamus Saleh Asnawi dalam Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Senin (14/9/2026).

Selain APBD Perubahan, Pemkab Tanggamus menyampaikan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD.

Dalam nota pengantarnya, Saleh mengatakan perubahan APBD menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.

Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan meningkat dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Angka tersebut berasal dari penerimaan pinjaman daerah Rp65 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp65,2 miliar.

Sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan turun dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo dan penyertaan modal daerah.

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD. Sebanyak 18 anggota tidak hadir, terdiri atas dua orang sakit, 13 izin, dan tiga tanpa keterangan. Foto: Galih. 

Saleh menegaskan rancangan perubahan APBD tersebut tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang.

Enam Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Pengelolaan Sampah; perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046; perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Saleh mengatakan Ranperda Pengelolaan Sampah diperlukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mencegah dampak sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sementara Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus 2026–2046 diarahkan menjadi pedoman pembangunan industri dengan memanfaatkan potensi daerah, terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata.

Adapun perubahan aturan mengenai Badan Hippun Pemekonan dan tata cara pemilihan Kepala Pekon dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional.

Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan masa jabatan Kepala Pekon dari enam menjadi delapan tahun serta batas maksimal masa jabatan dari tiga menjadi dua periode.

Saleh berharap pembahasan seluruh rancangan regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal sehingga program pembangunan dapat segera dilaksanakan.

“Mari kita bekerja sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT,” ujar Saleh.

Rancangan APBD Perubahan dan enam Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas DPRD Tanggamus sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga Perdana, rapat dihadiri 27 dari 45 anggota DPRD. Sebanyak 18 anggota tidak hadir, terdiri atas dua orang sakit, 13 izin, dan tiga tanpa keterangan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos