Sidang PHPU, Bawaslu Lampung Jadi Saksi

img
Komisioner Bawaslu Lampung Tamri dalam sidang PHPU di MK//ist

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menjadi saksi dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner Bawaslu Lampung bidang hukum Tamri mengatakan, dihadapan majelis hakim pihaknya telah memaparkan temuan-temuan selama berlangsungnya proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. 

“Pemaparan telah disampaikan dalam sidang kemarin (16-7) yang beragendakan mendengar keterangan Bawaslu,” kata Tamri saat wawancarai harianmomentum.com, Rabu (17-7).

Tamri menuturkan, dalam sidang tersebut mereka memaparkan terkait pengawasan jajaran Bawaslu Lampung yang telah dilakukan saat berlangsungnya rekapitulasi penghitungan suara.

“Jadi semua temuan Bawaslu, termasuk juga laporan dari masyarkaat terkait pengaduan para termohon kita bacakan di hadapan majelis,” tuturnya.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam juga dipaparkan dipersidangan. “Hasil pengawasan mereka tentang kronologis, lalu bagaimana timbul permasalahannya, itu juga kita paparkan,” terangnya.

Dalam sidang itu juga Bawaslu menunjukkan beberapa bukti hasil pengawasan. “Kita sampaikan juga formulir DAA, DA, C1 dan C1 plano yang kita miliki. Juga ada foto yang kita sampaikan, foto saat pleno berlangsung dan saat proses pembukaan kotak (di beberapa wilayah),” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, ada tiga komisioner Bawaslu Lampung yang turut dalam sidang tersebut: Fatikhatul Khoiriyah (ketua) dan Iskardo P. Panggar dan Tamri.

"Kami secara bergantian membacakan pemaparannya dipersidangan. Tapi dalam sidang baru sebatas pemaparan, hami belum bmemberikan pertanyaan," ujarnya.

Diberitakan, ada lima PHPU untuk di wilayah Lampung yang perkaranya masih terus berlanjut. Kelima sidang PHPU yakni gugatan Partai Gerindra untuk DPR RI Lampung 2, DPRD Kota Bandarlampung dan DPRD Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya sidang PHPU Partai Demokrat untuk caleg DPRD Provinsi dapil Lampung Timur dan sidang PHPU PKS untuk caleg DPRD Kota Metro.

Sebelumnya, ada dua gugatan partai politik yang terhenti. Keduanya yaitu gugatan Partai Demokrat untuk wilayah Tanggamus dan gugatan Partai Berkarya untuk DPR RI Lampung 1 dan 2.

Demokrat Tanggamus (dapil 4) mencabut permohonan pemohonan sedangkan Partai Berkarya DPR RI Lampung 1 dan 2 dinyatakan gugur oleh majelis hakim konstitusi.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos