Harianmomentum--Pelaku pemalsuan oli bermerek divonis ringan dalam sidang
di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, Rabu (5/7).
"Terdakwa
terbukti melakukan pelanggaran hukum, karena telah memalsukan oli sehingga
dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat setempat," kata Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M Syarif.
Menurut dia, terdakwa
dinyatakan bersalah dengan penemuan beberapa barang bukti antara lain 119 dus
dan 19 botol oli ukuran 0,8 liter dan ukuran 1 liter oli palsu yang ditemukan
dari Toko BM di Jalan Urip Sumoharjo.
Kemudian 38 dus oli
Federal dan oli MPX sebanyak 36 dus yang ditemukan dari Pasar Unit II
Tulangbawang tepatnya di toko OKM milik OP.
Atas perbuatannya,
terdakwa dikenai pasal 62 ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 D UU nomor 8/1999 tentang
perlindungan konsumen sebagaimana dakwaan pertama dan divonis oleh hakim dua
bulan penjara.
"Atas
perbuatannya majelis hakim menyatakan terdakwa Okta Priyadi bersalah telah
melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi
dan jaminan sebagaimana yang dinyatakan pada label barang. Maka saudara
terdakwa difonis tiga bulan penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan,"
jelas hakim.
Sidang tersebut
dipimpin oleh Hakim ketua Pudjiastuti Handayani dan JPU M Syarif.
Diberitakan sebelumnya
bahwa Wadirkrimsus Polda Lampung telah mengkapkan peredaran oli palsu dan
menyita dari dua toko di Badar Lampung dan di Tulangbawang sebanyak 193 dus dan
19 botol oli pada Kamis (15/9) sore. (Acw)
Editor: Harian Momentum