Polres Tanggamus Sanksi Tegas Pelanggar Lalin

img
Anggota Satlantas Polres Tanggamus memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tak membawa surat kendaraan./Galih

Harianmomentum.com--Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus memberi sanksi tegas berupa penilangan terhadap pelanggar aturan lalu lintas (lalin) di wilayah hukum setempat

"Operasi lalin ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib serta mematuhi aturan di jalan raya," ujar Kaur Bin Ops Polres Tanggamus Iptu Tajudin, di Tugu selamat datang di Kotaagung perbatasan Kecamatan Gisting, Rabu (24-7-2019).

Hasilnya, masih banyak pengendara sepeda motor dan mobil diberikan sanksi penilangan karena tidak patuh aturan lalu lintas.

Pelanggaran juga didominasi pengendara motor seperti tidak menggunakan helm keselamatan, tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM), terutama para pelajar yang tak bisa menunjukan dokumen kendaraannya.

"Kami akan terus melakukan kegiatan operasi dengan tujuan memberi penyadaran pada masyarakat, bahwa dalam melakukan kegiatan berkendara, harus selalu dilengkapi dengan dokumen berkendara seperti SIM dan STNK," ujar Tajudin.

Dia mengimbau masyarakat dalam berkendara agar selalu membawa dokumen kelengkapannya serta memakai helm. "Operasi rutin ini akan selalu digelar saat ada kesempatan tidak setiap hari, yang terpenting menjaga ketertiban di tempat rawan pelanggaran.

"Kami akan melaksanakan operasi seperti ini, maka masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas guna menunjang penuruan angka kecelakaan di jalan raya," pungkasnya. (glh/jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos