Nunggak Hingga Lima Tahun, PDAM Kotaagung Putus Saluran Pelanggan

img
Operasi penertiban air minum di Kotaagung. Foto. Glh.

Harianmomentum.com--Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Agung Cabang Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, memutus saluran air 15 pelanggan yang menunggak mulai dari lima bulan hingga lima tahun.

Kepala PDAM Way Agung Jahidin menyebutkan, pemutusan saluran air pelanggan itu dilakukan setelah dilakukan operasi penertiban air minum (OPAM).

"Ada yang diputus salurannya secara permanen, ada yang sementara," ujar Jahidin, Jumat (26-7-2019). 

Dalam operasi yang dikawal aparat kepolisian, kata dia, pemutusan permanen dilakukan terhadapa pelanggan yang tidak kunjung bayar tunggakan, terutama yang tunggakkannya menumpuk dan membuat pelanggan keberatan.

Dia menyebutkan, ada pelanggan yang nilai tagihannya atau tunggakannya mencapai lebih dari Rp 4 juta. Namun, pelanggan yang masih sanggup membayar kewajibannya, pemutusan saluran bersifat sementara. Bahkan ada juga yang bersedia membayar sebelum saluran diputus.

PDAM Way Agung, kata dia, masih memberikan toleransi dan tidak memutusnya langsung kalau pelanggan mau membayar minimal 75 persen dari tagihan. Dan itu harus ada perjanjian pelunasan tagihan secara mengangsur.

Selain fokus pada tunggakan, operasi juga memutuskan jaringan ilegal. Ini diberlakukan bagi pelanggan yang menyalurkan lagi air selain bagi  pelanggan itu sendiri. Sebab tujuan lain OPAM demi penertiban jaringan pula. 

"Kami banyak membongkar jaringan liar, sebab kami ingin penertiban distribusi air yang lebih tertib. Hal ini juga yang menyebabkan distribusi air tidak lancar karena air banyak yang hilang," kata Jahidin. 

Ia mengaku, para pelanggan mengaku tidak melakukan pembayaran dengan alasan tidak memiliki dana. Padahal nilai tagihan langganan PDAM di Tanggamus, dan khususnya Kotaagung adalah yang paling rendah di Lampung. 

Pelanggan PDAM Way Agung mengenakan tagihan tetap setiap bulan Rp 20 ribu, selanjutnya ditambah biaya pemakaian dalam bulan tersebut. Rata-rata di Kotaagung nilai tagihan tiap bulan hanya Rp35 ribu. Itu sangat kecil dibanding kabupaten/kota lain di Lampung. 

"Sejak 2008 kami tidak menaikan tarif tagihan, jadi sekarang ini di sini yang paling rendah nilai tagihannya," terang Jahidin. 

Selain itu, OPAM di Kotaagung adalah yang paling toleran, karena menunggak sampai berbulan-bulan bahkan tahunan barulah dilakukan operasi. Sebab jika sesuai aturan, jika tidak membayar tiga bulan berturut-turut langsung diputus.

"Ke depan kami akan terapkan aturan itu supaya tidak ada lagi pelanggan yang menunggak. Jangan sampai sekarang ditertibkan ke depan menunggak lagi," ujar Jahidin. 

Selain itu juga pelanggan juga akan dipasangi water meter yang baru. Sebab hasil operasi banyak water meter yang hilang, dan itu merugikan PDAM dan pelanggan lain karena air jadi tidak terkontrol. 

OPAM juga didasari instruksi PDAM pusat yang mengevaluasi banyaknya tunggakan rekening. Maka PDAM Kotaagung diharuskan adakan operasi. 

Selama pelaksanaan OPAM, PDAM Cabang Kotaagung mengaku ada ancaman dari pelanggan yang dicabut. Jika ancaman terus berlanjut akan dilaporkan ke kepolisian karena tindak pengancaman. 

"Ancaman itu biasa, setiap kerja pasti ada resikonya. Kalau ada ancaman yang sifatnya tetap bakal kami laporkan," kata Jahidin.  

Untuk itu juga tujuan adanya pengawalan dari kepolisian supaya antisipasi adanya tindakan yang membahayakan dari pelanggan yang tidak terima. Bukan untuk unsur menakut-nakuti, sebab prinsip PDAM adalah pelayanan.(glh/jal).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos