Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu pada tahun 2018 ada tujuh instansi yang mengajukan permohonan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah Dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Ketujuh instansi di Kabuapten Pringsewu itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pekerjaan umum Dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informasi.
Namun dari tujuh pemohon itu, empat instansi yang dilakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan dengan 19 kegiatan. Tiga instansi lainnya dilakukan bantuan hukum sesuai dengan tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal itu disampaikan Jaksa Alfa Dera, Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Seksi Intejen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam siaran Jaksa Menyapa Radio LPP-RRI Bandarlampung, Rabu (31-7-2019).
Dalam siaran itu, jaksa sekaligus mensosialisasikan upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui TP4D Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Selain Alfa Dera, siaran juga menghadirkan Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu Ferdi Andrian.
Menurut Alfa,TP4 Kejaksaan RI atau TP4D adalah tim yang melakukan tugas pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan dengan susunan dan keanggotaan sebagaimana diatur
dalam peraturan ini.
Pengawalan adalah upaya TP4 menjaga, mengawal dan memastikan prosedur, mekanisme dan tahapan kegiatan pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah dan badan usaha milik negara/daerah.
Kegiatan ini untuk menghindarkan berbagai bentuk hambatan dari pihak-pihak yang berpotensi menghambat atau mengganggu kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Sedang pengamanan adalah tindakan TP4 menciptakan dan memelihara keadaan terlaksananya kegiatan pembangunan. Karena itu, kegiatan ini meliputi pencegahan/preventif dan persuasif. (rel/lis).
Editor: Harian Momentum