Harianmomentum--Usman Effendi, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten
Lampung Timur bersumpah telah dizalimi terkait kasus tindak pidana korupsi yang
menjeratnya.
Hal tersebut terungkap
pada sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,
Kamis (6/7).
"Saya dizalimi,
demi Allah, tuhan yang akan mengadili nanti tentang mereka ini. Bahkan bukan
hanya di dunia di akhirat juga," kata Usman yang merupakan terdakwa kasus
dugaan korupsi di instansi terkait.
Ia mengatakan, sebelum
kasus tersebut mencuat, dirinya pernah bicara dengan Ubaidillah selaku Kasi
Pidsus Kejari Sukadana tentang uang tersebut.
"Saat itu, saya
katakan bahwa ada dana yang begitu besarnya di KUP dari tahun 2013 sampai 2016
sedangkan yang saya ketahui di 2015 itu ada Rp70 juta hasil usaha bersih yang
wajib disetor," kata dia.
Kemudian, pada 2016
yaitu selama delapan bulan sebesar Rp79 juta bersih. "Jadi, saya tegaskan
lagi kalau saya tidak ada niat mengambil anggaran tersebut," kata dia.
Sebelumnya, dalam
pembelaan kepada majelis hakim terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah
minta uang dari Pabrik Es tetapi mereka datang menyerahkan dana dan saya
kumpulkan kemudian saya lakukan penyerahan ke Bank Lampung lewat rekening Pemda
itu pada tanggal 27 Oktober 2016 dan saya melakukan regulasi yang tidak pernah
dilakukan Kepala Dinas sebelumnya.
“Maka saat itu saya
lakukan regulasi penyerahkan aset kepada Pemda dan membuatkan aset per Gub dan
menyerahkan uang ini ke Bank melalui rekening Pemda. Saat ini saya mohon
keadilan dipersidangan ini,” tutur terdakwa kepada majelis hakim.
Usai persidangan
terdakwa kembali membatah pernah menarima uang setoran sebagaimana dakwaan
Jaksa. Ia menambahkan jika semua kasus yang didakwakan kepadanya, mulai dari
pabrik Es bantuan yang berasal dari pusat hingga excavator direkayasa karena
menurutnya, semenjak pabrik Es yang berasal dari pusat tersebut diberikan
kepada pemerintahan Lampung Timur, tanpa dicatat oleh Kepala Dinas sebelumnya
sebagai aset.
"Sudah empat
Kepala Dinas sebelum saya menjabat tidak ada serah terima aset yang dilakukan.
Setelah dengan saya mereka (pengelola pabrik Es) datang menyerahkan data
beserta setoran untuk dinas yang kemudian saya serahkan kepada bagian
bidangnya," ungkap terdakwa seusai menjalani sidang dihadapan majelis
Hakim yang dipimpin Masyur.
Kemudian Azwar Arifin
mengatakan pemberantasan korupsi harus tuntas jangan setengah-setengah karena
menurutnya kadis-kadis seblumnya harus diusut hingga selesai.
"Menurut saya
harus tuntas kasus korupsi ini, yang empat kepala dinas itu harus diusut
tuntas, caranya memeriksa keuangan pabrik tesebut dan mempertanyakan
kesetiap pedagang atau audit melalui BPKP," katanya.
Ia menambahkan bahwa
dalam kasus ini kliennya tidak bersalah karena terdakwa sudah lebih dulu
mengembalikan uang tersebut ke Kas daerah sebelum terdakwa diperiksa sebagai
tersangka.
Editor: Harian Momentum