Usman: " Sumpah" Saya Dizalimi

img
Sidang kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/7).Foto:Agung Chandra-H Momen

Harianmomentum--Usman Effendi, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lampung Timur bersumpah telah dizalimi terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

 

Hal tersebut terungkap pada sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (6/7).

 

"Saya dizalimi, demi Allah, tuhan yang akan mengadili nanti tentang mereka ini. Bahkan bukan hanya di dunia di akhirat juga," kata Usman yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di instansi terkait.

 

Ia mengatakan, sebelum kasus tersebut mencuat, dirinya pernah bicara dengan Ubaidillah selaku Kasi Pidsus Kejari Sukadana tentang uang tersebut.

 

"Saat itu, saya katakan bahwa ada dana yang begitu besarnya di KUP dari tahun 2013 sampai 2016 sedangkan yang saya ketahui di 2015 itu ada Rp70 juta hasil usaha bersih yang wajib disetor," kata dia.

 

Kemudian, pada 2016 yaitu selama delapan bulan sebesar Rp79 juta bersih. "Jadi, saya tegaskan lagi kalau saya tidak ada niat mengambil anggaran tersebut," kata dia.

 

Sebelumnya, dalam pembelaan kepada majelis hakim terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak pernah minta uang dari Pabrik Es tetapi mereka datang menyerahkan dana dan saya kumpulkan kemudian saya lakukan penyerahan ke Bank Lampung lewat rekening Pemda itu pada tanggal 27 Oktober 2016 dan saya melakukan regulasi yang tidak pernah dilakukan Kepala Dinas sebelumnya.

 

“Maka saat itu saya lakukan regulasi penyerahkan aset kepada Pemda dan membuatkan aset per Gub dan menyerahkan uang ini ke Bank melalui rekening Pemda. Saat ini saya mohon keadilan dipersidangan ini,” tutur terdakwa kepada majelis hakim.

 

Usai persidangan terdakwa kembali membatah pernah menarima uang setoran sebagaimana dakwaan Jaksa. Ia menambahkan jika semua kasus yang didakwakan kepadanya, mulai dari pabrik Es bantuan yang berasal dari pusat hingga excavator direkayasa karena menurutnya, semenjak pabrik Es yang berasal dari pusat tersebut diberikan kepada pemerintahan Lampung Timur, tanpa dicatat oleh Kepala Dinas sebelumnya sebagai aset.

 

"Sudah empat Kepala Dinas sebelum saya menjabat tidak ada serah terima aset yang dilakukan. Setelah dengan saya mereka (pengelola pabrik Es) datang menyerahkan data beserta setoran untuk dinas yang kemudian saya serahkan kepada bagian bidangnya," ungkap terdakwa seusai menjalani sidang dihadapan majelis Hakim yang dipimpin Masyur.

 

Kemudian Azwar Arifin mengatakan pemberantasan korupsi harus tuntas jangan setengah-setengah karena menurutnya kadis-kadis seblumnya harus diusut hingga selesai.

 

"Menurut saya harus tuntas kasus korupsi ini, yang empat kepala dinas itu harus diusut tuntas, caranya memeriksa  keuangan pabrik tesebut dan mempertanyakan kesetiap pedagang atau audit melalui BPKP," katanya.

 

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini kliennya tidak bersalah karena terdakwa sudah lebih dulu mengembalikan uang tersebut ke Kas daerah sebelum terdakwa diperiksa sebagai tersangka.

 

“Dalam kasus ini tidak ada kerugian negara sebagaimana dalam dakwaan Jaksa oleh sebab itu tidak ada unsur-unsur korupsinya, karena klien saya sudah mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah jauh sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka," kata Azwar saat diwawancarai awak media.(acw)




Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos