Harianmomentum.com--Pembahasan Raperda Provinsi Lampung tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung berlanjut.
Kali ini Sidang Paripurna mendengarkan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung tentang Raperda Provinsi Lampung tersebut.
Gubernur Arinal Djunaidi diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka lanjutan Pembicaraan Tingkat I penyampaian Raperda Provinsi Lampung tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (5-8-2019).
Diketahui sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Rabu (31-7-2019) Perubahan atas pembentukan dan susunan perangkat daerah ini juga untuk melaksanakan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024.
Atas prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung tersebut, sebanyak 9 Fraksi DPRD Provinsi Lampung melakukan penyampaian pandangan umumnya.
Diantaranya Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyambut baik adanya Raperda tersebut yang menunjukkan prioritas dan kesungguhan Pemprov Lampung dalam melaksanakan tugas pengabdian terhadap masyarakat.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menyambut baik dengan harapan Raperda ini sebagai upaya Pemprov Lampung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memudahkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Fraksi PKS, ini juga untuk memudahkan pecapaian visi Rakyat Lampung Berjaya terutama dalam mewujudkan misi kedua yakni Good Governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik. Jawaban Gubernur akan disampaikan Selasa (6-8).(rls/red)
Editor: Harian Momentum