Harianmomentum.com--Provinsi Lampung ditargetkan mengumpulkan penerimaan pajak negara sebesar Rp8 triliun untuk tahun 2019.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu - Lampung Eddi Wahyudi saat rapat koordinasi terintegrasi di Balai Keratun, Senin (5-8-2019).
Menurut Eddi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan DJP mempunyai tugas yang sama, yakni mengumpulkan penerimaan pajak negara.
"Jadi tugasnya sama-sama berat. Karena kita sama-sama mengumpulkan penerimaan negara. 80 persen penerimaan negara itu berasal dari pajak," jelasnya.
Dia menjelaskan pada tahun 2019 penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp1.786,4 triliun. Untuk DJP Bengkulu - Lampung ditargetkan Rp11 triliun.
"Peningkatannya 19 persen dari 2018. Untuk penerimaan pajak negara di Lampung Rp8 triliun dan Bengkulu Rp3 triliun," tuturnya.
Karena itu, menurut dia, Lampung merupakan salah satu provinsi yang berperan besar dalam penerimaan pajak negara.
Meski demikian, hal tersebut tidak dapat terwujud tanpa ada kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah pusat dan pihak-pihak terkait.
"Tugas ini tidak mudah kalau kita kerjakan sendiri. Menurut pengalaman saya, kolekting pajak tidak bisa sendiri mesti secara bersama-sama antara pempus, daerah dan stakeholder," sebutnya.
Dia menerangkan dari Rp8 triliun penerimaan pajak yang dikumpulkan Pemprov Lampung itu akan masuk ke APBD dalam bentuk 4 hal: Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa. (adw)
Editor: Harian Momentum