Harianmomentum.com--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus terus mendalami dugaan pemotongan dana operasional kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus David P Duarsa, pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan hasil pemeriksaan terhadap ketua KPPS dari beberapa kecamatan.
"Kami akan adakan rapat hasil dari pulbaket yang sudah dilaksanakan selama ini. Itu untuk arahan pelaksanaan lebih lanjut, dan juga supaya lebih konkrit arahnya ke mana," kata David di Gedung DPRD Tanggamus, Selasa (6-8-2019).
Ia menambahkan, tahap selanjutnya adalah memeriksa siapa saja yang bertanggungjawab. Sehingga arah permasalahan lebih mengerucut ke pihak yang menghilangkan uang negara, berikut pola dan alurnya.
"Sampai sekarang sudah ada gambaran yang kami dapatkan, selanjutnya tinggal dikerucutkan dan arahnya kemana. Tujuannya supaya permasalahan tidak lagi bias atau melebar," tambah David.
Ia yakin permasalahan ini pasti akan mengerucut ke pihak yang paling bertanggungjawab. Itulah yang sekarang sedang dikejar oleh Kejari Tanggamus. Meski dalam penyelidikan selama ini mengalami keterbatasan personel.
Kejari Tanggamus akan melibatkan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk bantu penyelidikan. Sebab yang harus diperiksa banyak, yakni seluruh perangkat KPPS di seluruh Tanggamus.
Saat Pemilu 2019 lalu, ada 1.975 KPPS yang bertugas mendirikan tempat pemungutan suara (TPS). Dana operasional mereka itulah yang diduga dipotong.
Untuk menentukan berapa nilai total seluruhnya dan kerugian negara, Kejari Tanggamus juga akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
"Sekarang BPKP memang belum dilibatkan karena belum terkumpul semua data pemeriksaannya. Sebab banyak data yang harus dikumpulkan. Dari kondisi itu juga sekarang kami ubah pola samplingnya, dari kecamatan ke daerah pemilihan (dapil) yang lebih sedikit," ujar David.
Ia pun mengaku belum bisa menentukan apakah ini korupsi atau gratifikasi. Sebab keduanya bisa saja terjadi, misalnya jika korupsi maka dana operasional untuk KPPS dipotong lebih dahulu sebelum sampai ke KPPS.
Sedangkan gratifikasi, dana sudah diterima KPPS, lantas sebagiannya diserahkan ke pihak tertentu, seperti layaknya setoran. Bahkan keduanya pun bisa terjadi sekaligus.
"Belum bisa tentukan apa korupsi atau gratifikasi namun keduanya tetap sama-sama melanggar tindak pemberantasan korupsi," ujar David.
Selama ini informasi yang dihimpun, dari pihak Sekretariat KPU Tanggamus menyatakan dana KPPS diberikan utuh yakni Rp2,8 juta tiap TPS. Namun PPK sebagai pihak yang menyalurkan dana dari KPU ke KPPS mengaku menerima Rp2,6 juta untuk tiap TPS. Dan dari pihak TPS mengaku hanya terima Rp 1,6 juta sampai Rp 1,8 juta.(glh/jal).
Editor: Harian Momentum