Harianmomentum.com--Mahkamah
Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) legislatif yang dilayangkan Partai Berkarya untuk calon legislatif
(caleg) DPR RI Lampung I dan II, Selasa (6-8).
Komisioner Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri mengatakan, dalam sidang
tersebut MK memutuskan untuk menggugurkan gugatan partai Berkarya.
“Ketetepannya dinyatakan gugur karena waktu sidang pembuktian pemohon tidak hadir. Begitu juga hari ini dalam agenda pembacaan putusan, pemohon kembali tidak hadir,” tutur Tamri kepada harianmomentum.com, Selasa (6-8-2019).
Baca juga: Sidang PHPU, MK Bacakan Putusan Dismissal
Tamri menyebut, tiga
komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung turut hadir dalam sidang: Nanang
Trenggono (ketua) dan M. Tio Aliansya serta Solihin.
“Besok akan digelar sidang
PHPU untuk tiga partai: Gerindra, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
diagendakan mulai pukul 08.00 WIB,” jelasnya.
Diketahui, Partai Gerindra
menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Lampung 2, DPRD Kota
Bandarlampung dan DPRD Kabupaten Tanggamus.
Selanjutnya Partai Demokrat
menggugat hasil pileg DPRD Provinsi dapil Lampung Timur dan sidang PKS mengugat
hasil pileg DPRD Kota Metro.(acw)
Editor: Harian Momentum