Sidang PHPU, Gugatan Partai Berkarya Diputus Gugur

img
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri saat sidang PHPU di MK//ist

Harianmomentum.com--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang dilayangkan Partai Berkarya untuk calon legislatif (caleg) DPR RI Lampung I dan II, Selasa (6-8).

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri mengatakan, dalam sidang tersebut MK memutuskan untuk menggugurkan gugatan partai Berkarya.

“Ketetepannya dinyatakan gugur karena waktu sidang pembuktian pemohon tidak hadir. Begitu juga hari ini dalam agenda pembacaan putusan, pemohon kembali tidak hadir,” tutur Tamri kepada harianmomentum.com, Selasa (6-8-2019).

Baca juga: Sidang PHPU, MK Bacakan Putusan Dismissal

Tamri menyebut, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung turut hadir dalam sidang: Nanang Trenggono (ketua) dan M. Tio Aliansya serta Solihin.

“Besok akan digelar sidang PHPU untuk tiga partai: Gerindra, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diagendakan mulai pukul 08.00 WIB,” jelasnya.

Diketahui, Partai Gerindra menggugat hasil pemilihan legislatif (pileg) DPR RI Lampung 2, DPRD Kota Bandarlampung dan DPRD Kabupaten Tanggamus.

Selanjutnya Partai Demokrat menggugat hasil pileg DPRD Provinsi dapil Lampung Timur dan sidang PKS mengugat hasil pileg DPRD Kota Metro.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos