Gubernur Tegaskan Pengurus KONI Tidak Boleh Pejabat Publik

img
Gubernur Arinal Djunaidi bersama Wakil Ketua KONI Lampung Alzier Dianis Thabranie.

Harianmomentum.com--Gubernur Arinal Djunaidi menegaskan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tidak boleh dari unsur legistlatif dan eksekutif. Seperti: Aparatur Sipil Negara (ASN), pemegang jabatan, anggota DPRD atau DPR.

Hal itu ditegaskan Arinal saat membuka Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Lampung di Gedung Pusiban, Rabu (7-8-2019).

Arinal mengatakan diminta oleh ketua cabang olahraga (cabor) untuk menjadi Ketua Umum KONI Lampung, tetapi ditolaknya.

Menurut dia, ketua KONI tidak boleh merangkap jabatan antara pemegang kebijakan, pengguna anggaran dan sebagai penerima hibah.

"Saya mohon maaf bukan berarti saya tidak melihat KONI. Tetapi supaya saya tidak terjerat dengan aturan hukum. KONI juga bisa membangun prestasinya karena kemampuan pemimpinnya yang ahli di bidang olahraga," sebut Arinal.

Karena itu, gubernur mengingatkan agar pengurus KONI tidak boleh dari unsur legislatif dan eksekutif. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Pengurus KONI adalah mereka yang tidak banyak aktif di pelayanan publik. Oleh karena itu saya berharap kedepan tidak ada pengurus yang merupakan pejabat publik, anggota legislatif," tegasnya.

Dengan begitu, dia berharap KONI Lampung akan mampu mengembangkan prestasi di kancah nasional dan internasional.

"Kita masih mempunyai kesempatan karena beberapa cabang olahraga sesungguhnya apabila di kelola dengan baik maka itu akan mencapai lima besar pada masa yang akan datang," tuturnya.

Dia juga mempersilahkan seluruh cabor KONI untuk memilih ketua umum yang mampu membawa nama baik olahraga Lampung.

"Yang paling penting harus ada duit. Karena kalau anggaran terlambat, maka bisa ditalangin dulu," jelasnya. (adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos