Pemkab Tuba Komitmen Dukung Peningkatan Mutu UMPTB

img
Pertemuan jajaran Pemkab Tuba dengan perwakilan mahasiswa Universitas Megow Pak Tulang Bawang

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menyatakan tetap konsisten mendukung dan meningkatkan kualitas program pendidikan di Universitas Megou Pak Tulang Bawang (UMPTB), sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan jajaran Pemkab Tuba saat bertemu perwakilan mahasiswa UMPTB di ruang rapat sekretariat pemkab setempat, Rabu (6-8-2019).

Jajaran Pemkab Tuba yang bertemu dengan perwakilan mahasiswa tersebut, antara lain: Asisten I Akhmad Suharyo, Asisten III  Untung Widodo, Inspektur Inspektorat Pahada Hidayat, Kepala DPKAD Rustam Effendi, Kepala Kesbangpol Hamami Ria dan Plt. Kadis kominfo Dedy Palwadi.

Menurut para pejabat Pemkab Tuba tersebut, pengelolaan UMPTB dilakukan berdasarkan Perda Nomor: 12 Tahun 2008 tentang pengelolaan UMPTB.

Baca juga: Mahasiswa UMPTB Demonstrasi di Depan Kantor Pemkab Tuba

Berdasarkan perda tersebut, pemberian bantuan/hibah dibatasi sampai dengan tahun ketiga. Selanjutnya menjadi tanggung jawab yayasan sebagai pemilik UMPTB.

Hal tersebut juga sesuai hasil audit BPK yang menyatakan,  UMPTB tidak dibentuk oleh Pemkab Tuba melainkan oleh Yayasan Megou Pak.

Bentuk dukungan Pemkab Tuba terhadap UMPTB, antara lain pemberian bantuan dan hibah sebesar Rp21.625.158.650.

Selain itu, hingga saat ini Pemkab Tuba  masih memberikan pinjam pakai dalam bentuk lahan, bangunan dan gedung senilai Rp 112.148.300.000. Kemudian: peralatan dan inventaris senilai Rp1.537.523.000, peralatan dan mesin senilai Rp185.200.000.

"Pemkab Tulangbawang sangat mendukung dunia Pendidikan yang ada di Tulangbawang dengan mensuport sesuai dengan kewenangannya, karena pengelolaan perguruan tinggi adalah kewenangan pusat. Sebab itu, pemkab  sedang dan terus mengkaji dan berkonsultasi untuk mendukung UMPTB sesuai ketentuan yang berlaku," papar Asisten III Untung Widodo.

Terkait dengan pemeliharaan asset yang telah dipinjampakaikan, sesuai Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan, pemeliharaan barang yang dipinjampakaikan menjadi tanggung jawab peminjam. 

Sedangkan terkait pembentukan Tim Fasilitasi Penegerian UMPTB, harus dilkukan berdasarkan Permenristekdikti Nomor: 100 tahun 2016. Pada Pasal 6 ayat (1) permenristekdikti itu disebutkan, pendirian PTN yang berasal dari PTS dilakukan atas usul badan penyelenggara, dengan mengalihkan hak milik atas sarana dan prasarana milik badan penyelenggara yang digunakan oleh PTS kepada pemerintah. 

"Terkait hal tersebut persyaratan yang dimaksud belum disampaikan kepada pemerintah daerah oleh yayasan," kata  Kepala Inspektur Tuba Pahada Hidayat. (rhm)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos