Harianmomentum.com--Abdul Jalil Daud (58) warga Dusun Intan Kelurahan Mamplan Kecamatan Muara dua Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dituntut 18 tahun penjara lantaran memiliki sabu seberat 3000 gram/3 kg.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Sabi'in di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (7-8-2019).
Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 junto pasal 132 ayat (1) UU RI tentang narkotika.
Jaksa juga mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah tindakan tidak mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah tidak pernah dihukum penjara, mengakui kesalahannya, dan menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Jaksa menambahkan, terdakwa ditangkap pada Senin 21 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Subdit III mendapat informasi akan ada mobil truk muatan warna kuning BL 8499 KC yang berisi narkotika jenis sabu akan melintas dari Medan ke Bandarlampung melewati jalan lintas Sumatra Kabupaten Mesuji.
"Selanjutnya pada Sabtu 26 Januari 2019 pukul 09.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan menunggu di Jalan lintas Sumatra Kabupaten Mesuji, dan pada Minggu 27 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III melihat ada mobil TO (Target Operasi) truk muatan berwarna kuning bernomor polisi BL 8499 KC melintas di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Mesuji," jelas JPU.
Setelah itu, para petugas yang merupakan Tim Opsnal Subdit III menghentikan dan mengamankan mobil Truk tersebut lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati barang bukti berupa 3 bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu di simpan di atas terpal truk mobil dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dasbor depan mobil truk dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Faisal (dalam berkas terpisah) yang berada di Lapas Rajabasa Kelas IA Bandarlampung.(iwd)
Editor: Harian Momentum