Konvoi Bawa Senjata Tajam, MI Ditangkap Polisi Tubaba

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Panaragan -- Konvoi menggunakan sepeda motor membawa senjata tajam, remaja berinisial MI ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Tulangbawang Barat atau Tubaba.

Polisi Tubaba menangkap MI saat konvoi dengan membawa senjata tajam di jalan Tiyuh/Desa Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 Wib.

Remaja 21 tahun itu, warga Kampung Gunungbatin Udik Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, diwakili Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, menjelaskan, saat sedang melakukan patroli, mendapatkan laporan dari warga, ada rombongan geng sepeda motor yang membawa sajam. Jumlahnya enam orang dan sudah diamankan warga Bandardewa.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, MI kedapatan membawa senjata tajam berjenis pedang.

"Keenam orang tersebut di bawa ke Mapolres Tulangbawang Barat beserta barang buktinya, untuk ditindaklanjuti," katanya, Kamis 19 Juni 2025.

Berdasarkan bukti penyidikan, Satuan Reskrim Polres Tubaba menetapkan IM sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

Fajar menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas geng motor yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulangbawang Barat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos