MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Lampung Nazaruddin dikabarkan mencabut laporan dugaan penggelapan dana partai politik (parpol) yang dituduhkan kepada Ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer.
Disisi lain, Nazaruddin dikabarkan sempat diperiksa oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Benny Uzer.
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Kamis (8-8-2019), Nazarudin mencabut laporannya terhadap Benny Uzer di Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2019.
Pencabutan laporan tertuang dalam surat yang ditandatangani Nazarudin di atas selembar kertas bermatrai.
Isi surat tersebut: saya sebagai pelapor (Nazaruddin) mengajukan permohonan untuk melakukan pencabutan dan penghentian penyelidikan laporan polisib bernomor LP4348/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum.
Laporan tertanggal 18 Juli 2019 itu tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP yang terjadi pada 9 Agustus 2019 di Kantor DPP Hanura Jakarta Pusat yang diduga dilakukan Benny Uzer.
Terpisah, Kuasa Hukum Beny Uzer, Bambang Hartono mengatakan, Nazarudin telah diperiksa Ditkrimsus Polda Lampung pada Senin (5-8-2019) lalu.
"Hanya saya tidak tahu persis keterangannya seperti apa tapi pemeriksaan itu bersama-sama dengan saksi, ada beberapa saksi yang diperiksa di hari yang sama," kata Bambang kepada harianmomentum.com.
Bambang menuturkan, pihaknya meminta kepada penyidik agar menghadirkan minimal dua orang ahli hukum.
Hal tersebut, kata Bambang, untuk menentukan apakah yang telah dilakukan Nazaruddin masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik, atau bukan.
"Ahli pidana yang harus dihadiri iyalah ahli bahasa. Jadi jelas apakah kata-kata yang dilontarkan oleh Nazarudin itu merupakan dalam bentuk pencemaran nama baik atau merendahkan martabat pelapor yakni Beny Uzer," ungkapnya.
Selanjutnya, sambung dosen Universitas Bandarlampung itu, ahli juga yang dapat menggolongkan, apakah tindakan tersebut masuk ranah pidana IT.
"Jadi perlu adanya tanggapan dari ahli hukum pidana mengkategorikan apakah itu masuk dalam pidana," terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Nazaruddin belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ke nomor teleponnya 0811-7912-xxxx dalam keadaan tidak aktif. Begitu juga saat dikirimkan pesan whatsapp, tidak terkirim.(Ira/acw)
Editor: Harian Momentum